Papua Terkini
FLASHBACK: Bendera Bintang Kejora Berkibar di GOR Samping Markas Polda Papua
Peristiwa ini berlangsung pada 1 desember 2021, yang diklaim sebagai hari peringatatan embrio kemerdekaan Papua Barat.
Dijerat Pasal Makar
Polisi menetapkan delapan pelaku pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih Jayapura sebagai tersangka makar.
Delapan tersangka tersebut berinisial MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MP dan MW.
Kala itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal menyebut para pelaku berinisial
tersangka MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera, membuat bendera dan spanduk, serta pemimpin rapat pada 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro, terkait persiapan aksi tersebut.

Menurut Kamal, usai mengibarkan bendera, mereka berencana berjalan kaki dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPR Papua.
"Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang permufakatan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara," pungkasnya.
Sementara itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua bersama Tim Advokad guna memberi upaya bantuan pendampingan hukum bagi delapan tersangka pengibar bendera bintang kejora.
Koordinator Litigasi Emanuel Gobay mengatakan, pihaknya akan mendampingi delapan tersangka makar tersebut hingga ke persidangan.
Koalisi mengklaim adanya beberapa kejanggalan dalam proses penangkapan delapan pemuda yang mengibarkan bendera bintang kejora itu.
"Dalam proses hukum terhadap 8 Mahasiswa Papua ini, kami telah menemukan beberapa kejanggalan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Emanuel, dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Jumat (3/12/2021).
Berkaitan dengan temuan itu, kata dia, pihaknya akan mendiskusikannya bersama tim advokat untuk memutuskan apakah akan dilakukan upaya hukum atau tidak.
Delapan Mahasiswa ini dilindungi oleh asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Tokoh Adat hingga Pemuda Papua Tolak OPM, Belanda Masa Pendudukan Disebut Ingin Pecah Belah Rakyat
Sekalipun ada tuduhan dugaan tindak pidana makar yang dilakukan oleh 8 mahasiswa ini, menurutnya, hanya hakim di Pengadilan yang berwenang menyatakan mereka bersalah.
Emanuel menyebut, pihaknya akan melakukan pembelaan serta membuktikan apakah 8 mahasiswa Papua pengibar Bendera Bintang Kejora ini bersalah.
Ataukah, tambah dia, justru pemerintah yang belum melakukan kewajibannya membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), untuk melakukan pelurusan sejarah Papua sesuai perintah Pasal 46, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.