ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Gandeng Komunitas Tuli Jayapura, Kanwil DJP Gelar Pajak Berisyarat 2023

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menggaungkan edukasi perpajakan ke seluruh lapiran masyarakat termasuk penyandang disabilitas.

Penulis: Lidya Salmah | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Istimewa
Kegiatan Pajak Bersyarat 2023 yang dilaksanakan Kanwil DJP Papua, Papua Barat, Maluku. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA -  Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku manggandeng Komunitas Tuli Jayaoura menggelar Pajak Berisyarat 2023.

Kegiatan yang mengusung tema “Bakti Teman Tuli Membangun Negeri” tersebut dilaksanakan di Aula Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku.

Sekitar 15 orang teman tuli dari Komunitas Tuli Jayapura turut serta dalam acara Pajak Berisyarat ini dengan antusias.

Kegiatan ini juga turut dibantu oleh Juru Bicara Tuli (JBT) dari Komunitas Tuli Jayapura.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menggaungkan edukasi perpajakan ke seluruh lapiran masyarakat termasuk penyandang disabilitas.

Baca juga: Sepanjang 2021, Kanwil DJP Papabrama Kumpulkan Penerimaan Pajak Rp 11,35 Triliun 

Momentum Hari Disabilitas Internasional yang jatuh setiap tanggal 3 Desember, DJP melalui Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku memperingatinya dengan mengadakan kegiatan Pajak Berisyarat.

Pajak Berisyarat merupakan kegiatan edukasi perpajakan untuk memberikan kesetaraan akses informasi perpajakan kepada penyandang disabilitas, khususnya tuna rungu atau yang biasa disebut Teman Tuli.

Program Pajak Berisyarat ini pertama kali dilakukan pada tahun 2021 di Kantor Pusat DJP, mulai tahun ini kegiatan edukasi perpajakan kepada Teman Tuli dikembangkan secara luas dan serentak ke unit vertikal DJP di berbagai daerah termasuk di 
Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Theresia Naniek Widyaningsih berharap kegiatan ini bisa terus dilanjutkan dan bisa bermanfaat serta memberikan pemahaman bagi Teman Tuli 
tentang perpajakan.

“Tujuan utama dari kegiatan ini tentunya untuk mengedukasi teman-teman tuli tentang pajak, manfaat pajak untuk negara dan rakyat, serta khususnya memberi edukasi dan pemahaman bagi teman-teman tuli yang memiliki Usaha Mikro, Kecil Menengah
agar lebih memahami bagaimana menjalankan kewajiban perpajakan yang benar serta manfaat yang diberikan untuk para pelaku UMKM," jelas Naniek.

Baca juga: Momentum Hakordia 2023, Kanwil Ditjen Pajak Ingatkan Pemda Wajib Mandiri Lewat Peningkatan PAD

Edukasi yang diberikan diyakini dapat mendorong perubahan perilaku teman tuli agar terdorong untuk paham, mampu, sadar, 
peduli, serta berkontribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Dengan diadakannya kegiatan Pajak Berisyarat ini, Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku berharap dapat memberikan kesetaraan pelayanan dan pemberian informasi perpajakan kepada teman tuli dari Komunitas Tuli Jayapura.

"Ini menunjukkan komitmen DJP untuk memberikan kesetaraan layanan perpajakan secara adil dan tanpa diskriminasi dan 
maksimal kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk kepada penyandang disabilitas,"pungkas Naniek. (*)
 

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved