Info Jayapura
Pembakar Perkantoran Pemkab Jayapura Berstatus Mahasiswa, Diduga Anggota KNPB, Terancam 12 Tahun Bui
Polisi baru saja menangkap terduga pelaku berinisial AL (22), yang masih berstatus mahasiswa di salah satu kampus di Jayapura.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
AL merupakan seorang mahasiswa aktif juga merupakan salah satu anggota militan Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Baca juga: Hana Hikoyabi Ungkap Soal Keterlambatan Surat Pergantian Ketua DPRD: Tidak Lewat Jalur Administrasi
Dia diketahui terlibat dalam beberapa aksi di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.
“Hasil penyelidikan yang bersangkutan adalah anggota KNPB yang militan dan terlibat dalam beberapa aksi di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura seperti aksi demo tolak otsus dan aksi demo pembebasan Victor Yeimo,” ungkap Kapolres.
Atas pembakaran yang dilakukannya, AL dijerat Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Pembakar Perkantoran Pemkab Jayapura adalah Mahasiswa, Sakit Hati pada Kebijakan Pemerintah",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.