Info Jayapura
Dinlai Lambat Follow Up SK Pergantian Ketua DPRD, Sihar Tobing: Triwarno Lakukan Pembangkangan
Padahal, keputusan pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura ini sudah dilakukan dalam sidang paripura yang berlangsung pada Senin 20 November 2023.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun -Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Fraksi Bhineka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Jayapura menyoroti Penjabat (Pj Triwarno Purnomo.
Sorotan Fraksi BTI ini menyusul belum ditindaklanjuti surat pergantian Ketua DPRD oleh Pemkab Jayapura kepafa Gubernur Papua.
Padahal, keputusan pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura ini sudah dilakukan dalam sidang paripura yang berlangsung pada Senin 20 November 2023.
Baca juga: Soal Surat Pergantian Ketua DPRD Jayapura, Triwarno Purnomo: Jangan Tanya Lagi!
Menurut Ketua Fraksi BTI, Sihar Tobing, keterlambatan tindaklanjut oleh Pj Bupati Jayapura itu, sangat tidak wajar.
"Maka saya menilai, Pj Bupati sudah melakukan pembangkangan terhadap pemerintah, karena tidak mau melaksanakan peraturan pemerintah. Padahal sesuai PP Pasal 38, Ayat 4 dijelaskan, ketika menerima surat ini, maka harus ditindaklanjuti paling lama tujuh hari ke provinsi," kata Sihar kepada Tribun-Papua.com di Sentani, Selasa (12/12/2023).
"Karena secara hirarki perundang-undangan, peraturan pemerintah lebih tinggi dari peraturan menteri. Maka itu logika saya, Pj Bupati Jayapura tidak tunduk kepada pemerintah," imbuhnya.
Sihar juga mengklaim, Pj Bupati Jayapura tidak punya alasan kenapa surat tersebut tidak ditindaklanjutinya.
"Apa alasanya? Tidak ada kan. Sekarang prosedur mana, agar kami uji itu. Maka itu, tidak boleh diintervensi, karena itu sifatnya internal, dan normatif".
"Jadi saudara Pj Bupati tidak punya kewenangan sedikitpun untuk mengkritisi hasil sidang paripurna, tapi hanya melanjutkan, karena itu perintah peraturan pemerintah, sebab, karena kami DPRD secara hirarki tidak bisa langsung ke Gubernur," terang Sihar.
Baca juga: Raperda Narkotika Disetujui DPRD Jayapura, Ini Respons Bupati Triwarno Purnomo
Keterlambatan tindaklanjut dari surat tersebut juga berdampak terhadap kinerja legislatif.
"Jadi Pj Bupati harus paham, karena ini hal biasa, dan tidak perlu melalui badan kehormatan, karena pergantian ini bukan karena pelanggaran kode etik, tapi permintaan partai," tegas Sihar.
Selanjutnya Sihar menegaskan, jika surat pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura belum juga ditindaklanjuti, maka pihaknya bakal menggunakan hak interpelasi atau hak angket karena telah melanggar undang-undang. (*)
1.039 Mahasiswa Uncen Diwisuda, Rektor: Jadilah Cenderawasih Muda yang Berdampak |
![]() |
---|
Ketua Senat Uncen Ingatkan Alumni: Jangan Hanya Cari Kerja, Tapi Ciptakan Lapangan Pekerjaan |
![]() |
---|
Dosen FKM Uncen Pakai Teknologi RO Bantu Warga Keerom Atasi Kesulitan Air Bersih |
![]() |
---|
Warga Perbatasan Papua Nugini Ikuti Pelatihan Barista di Koya Kota Jayapura |
![]() |
---|
Warga Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura Minta Bupati Yunus Wonda Perbaiki Jalan Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.