ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Perusahaan di Kabupaten Jayapura Wajib Berikan THR ke Karyawan Seminggu Sebelum Perayaan Natal

Kewajiban tersebut berdasarkan surat edaran Pemkab Jayapura nomor, 003/137/SE/SET, tentang tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023.

Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Calvin
Kepala Disnakertrans Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sebelum perayaan Natal 25 Desember, seluruh perusahaan di Kabupaten Jayapura wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada setiap karyawannya.

Kepala Disnaker dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw mengatakan, kewajiban tersebut berdasarkan surat edaran Pemkab Jayapura nomor, 003/137/SE/SET, tentang tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan, yang dikeluarkan pada 7 Desember 2023.

"Soal bentuknya apa, itu kembali kepada perusahaan masing-masing, apakah dalam bentuk uang maupun barang, nanti mereka yang atur, dengan karyawan, karena roda ekonomi di Kabupaten Jayapura setelah Covid 19 kemarin, hingga saat ini belum stabil," jelas Esau kepada Tribun-Papua.com, di Sentani, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: Pemkab Jayapura-Pemprov Jawa Barat Teken MoU Tingkatkan Sistem Manajemen ASN

Sesuai edaran juga, sambung Esau, karyawan yang menerima THR berlaku bagi yang telah bekerja di atas satu tahun.

"Ini sesuai poin empat. Tapi yang pasti THR ini harus diberikan," tegasnya. 

Kemudian, menurut Esau, masa waktu pemberian THR harus sebelum satu minggu perayaan hari raya.

Esau berharap,THR yang diterima karyawan dapat membantu memenuhi kebutuhan hari raya. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved