Lukas Enembe Meninggal Dunia
MENINGGAL DUNIA, KPK: Pertanggungjawaban Pidana Lukas Enembe Berakhir
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut, pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi Lukas Enembe sudah berakhir setelah ia meninggal dunia.
Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tutup usia pada Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB atau pukul 12.45 WIT di Rumah Sakit Pusat TNI AD (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
Pasca-menimnggalnya Lukas Enembe, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) pun menerangkan soal keberlanjutan kasus yang menimpa Lukas.
Baca juga: IN MEMORIAL LUKAS ENEMBE
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut, pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi Lukas Enembe sudah berakhir setelah ia meninggal dunia.
Sekadar diketahui, Lukas merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi. Ia telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor,” kata Tanak, Selasa (26/12/2023).
Tanak mengatakan, dengan meninggalnya Lukas hak penuntut umum terhadap Lukas berakhir demi hukum.
Hal ini juga berlaku termasuk untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas yang belum dibawa ke pengadilan.
Baca juga: Jelang Kedatangan Jenazah Lukas Enembe, Pihak Keamanan Pastikan Bandara Sentani Tetap Beroperasi
“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang) berakhir demi hukum,” ujar Tanak.
Pattyona menyebut Lukas meninggal dunia setelah divonis menderita gagal ginjal. Politikus Partai Demokrat itu juga disebut menderita stroke dan jantung.
Lukas disebut sempat meminta untuk berdiri sebelum akhirnya meninggal dunia.
Adapun Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi dan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya tengah ditangani KPK.
Baca juga: Bapak Rakyat Papua Itu Telah Pergi, George Ronald Konjol: Kami Kehilangan Pemimpin Terbaik
Menurut Petrus, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Lukas tetap menjalani perawatan sampai dinyatakan sembuh.
PT DKI Jakarta juga mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan 8 tahun menjadi 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Lukas Enembe Meninggal, KPK: Pertanggungjawaban Pidana Terdakwa Berakhir
Tribun-Papua.com
Lukas Enembe Meninggal Dunia
Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Johanis Tanak
RunningNews
| SELAMAT JALAN Bapak Pluralisme, Lukas Enembe |
|
|---|
| Ricuh Jayapura, Ones Suhuniap: Bukan KNPB Panitia Penjeputan Jenazah Lukas Enembe Tapi Pemprov Papua |
|
|---|
| DIDUGA DALANG KERICUHAN Saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Jubir KNPB: Kami Tidak Terlibat |
|
|---|
| AB, Pelaku Ujaran Kebencian Saat Aksi Pemakaman Lukas Enembe di Papua DITANGKAP |
|
|---|
| Ketua Ampera Prihatin Aksi Anarkis Pengiring Jenazah Lukas Enembe: Merusak Rasa Duka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Terdakwa-Gubernur-Papua-nonaktif-Lukas-Enembe-0.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.