ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lukas Enembe Meninggal Dunia

MENINGGAL DUNIA, KPK: Pertanggungjawaban Pidana Lukas Enembe Berakhir

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut, pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi Lukas Enembe sudah berakhir setelah ia meninggal dunia.

Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023). Sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tutup usia pada Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 WIB atau pukul 12.45 WIT di Rumah Sakit Pusat TNI AD (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

Pasca-menimnggalnya Lukas Enembe, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) pun menerangkan soal keberlanjutan kasus yang menimpa Lukas.

Baca juga: IN MEMORIAL LUKAS ENEMBE

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut, pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi Lukas Enembe sudah berakhir setelah ia meninggal dunia.

Sekadar diketahui, Lukas merupakan terdakwa dugaan suap dan gratifikasi. Ia telah diputus bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

 

“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor,” kata Tanak, Selasa (26/12/2023).

Tanak mengatakan, dengan meninggalnya Lukas hak penuntut umum terhadap Lukas berakhir demi hukum.

Hal ini juga berlaku termasuk untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas yang belum dibawa ke pengadilan.

Baca juga: Jelang Kedatangan Jenazah Lukas Enembe, Pihak Keamanan Pastikan Bandara Sentani Tetap Beroperasi

“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang) berakhir demi hukum,” ujar Tanak.

Pattyona menyebut Lukas meninggal dunia setelah divonis menderita gagal ginjal. Politikus Partai Demokrat itu juga disebut menderita stroke dan jantung.

Lukas disebut sempat meminta untuk berdiri sebelum akhirnya meninggal dunia.

Adapun Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi dan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya tengah ditangani KPK.

Baca juga: Bapak Rakyat Papua Itu Telah Pergi, George Ronald Konjol: Kami Kehilangan Pemimpin Terbaik

Menurut Petrus, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Lukas tetap menjalani perawatan sampai dinyatakan sembuh.

PT DKI Jakarta juga mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan 8 tahun menjadi 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  - Lukas Enembe Meninggal, KPK: Pertanggungjawaban Pidana Terdakwa Berakhir

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved