Jumat, 1 Mei 2026

Nasional

Lansia 78 Tahun di Jombang Divonis 3 Bulan Penjara, Digugat Menantunya Soal Warisan

Dalam putusan majelis hakim, wanita lanjut usia (lansia) itu  terbukti secara sah melakukan penggelapan setelah dilaporkan oleh menantunya sendiri.

Tayang:
Penulis: Lidya Salmah | Editor: Lidya Salmah
net
ilustrasi LANSIA 

TRIBUN-PAPUA.COM, JOMBANG - Yeni Sulistyowati (78) divonis hukuman penjara selama 3 bulan 21 hari oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang dalam dalam sidang yang digelar Selasa (2/1/2024).

Dalam putusan majelis hakim, wanita lanjut usia (lansia) itu  terbukti secara sah melakukan penggelapan setelah dilaporkan oleh menantunya sendiri, Dian Soewita (46), yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur.

Diana melaporkan Yeni atas kasus penggelapan cincin kawin, cincin emas putih bertakhta berlian, serta sebuah ponsel.

“Menyatakan terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan,” kata Riduansyah saat membacakan putusan majelis hakim PN Jombang, Selasa petang.

Diserang Kanguru, Begini Nasib Lansia Australia

Dalam putusannya, hakim memerintahkan Yeni menjalani tahanan sebagaimana putusan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani.

“Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 21 hari," lanjut Riduansyah.

Kasus tersebut bergulir setelah Diana membuat laporan penggelapan di Polsek Jombang Kota pada awal Juli 2023.

Dalam laporan disebutkan bahwa Yeni, warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang melakukan penggelapan barang berupa sepasang cincin kawin dan sebuah berlian milik Diana dan almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing, yang disimpan oleh Yeni.

Selain cincin dan berlian, Yeni juga diduga menyimpan KTP dan ponsel milik almarhum suami Diana.

Kuasa hukum Diana, Andri Rachmad Martanto menjelaskan perseteruan menantu dan mertua tersebut berawal saat suami Diana, Subroto Adi Wijaya meninggal karena sakit pada 2 Desember 2022.

Diana dan Subroto menikah pada 18 April 2016.

Pernikahan mereka tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, dengan akta perkawinan nomor: 3578-KW-19042016-0001.

Setelah menikah, keduanya tinggal di Surabaya dan menjalankan bisnis bersama.

Bisnis yang sebelumnya dikelola Diana juga diserahkan kepada suaminya, termasuk komunikasi dengan relasi bisnis.

Di perjalanan pernikahan mereka, Subroto jatuh sakit dan Diana pun membawa sang suami ke rumah sakit di Solo di bawah perawatan Prof Dr dr Terawan, serta ke Graha Amerta RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved