ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua Pegunungan

Timsel Kabupaten Yahukimo Ungkap Kejanggalan Pelantikan Anggota MRP Papua Pegunungan, Ada apa?

Tidak ada komunikasi antara Timsel Provinsi Papua Pegunungan dan Timsel MRP Kabupaten Yahukimo.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Tim Seleksi (Timsel) Majelis Rakyat Papua (MRP) Kabupaten Yahukimo keberatan atas pelantikan MRP Papua Pegunungan yang sudah dilakukan pada 19 Desember 2023 di Wamena. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Tim Seleksi (Timsel) Majelis Rakyat Papua (MRP) Kabupaten Yahukimo keberatan atas pelantikan MRP Papua Pegunungan yang sudah dilakukan pada 19 Desember 2023 di Wamena.

Sekertaris Timsel MRP Yahukimo, Neriap Balingga mengatakan, pihaknya meyesalkan pelantikan tersebut.

Selain itu, Timsel MRP Yahukimo merasa keberatan terhadap Timsel MRP Provinsi Papua Pegunungan yang mana dalam penetapan dan pelantikan terjadi hal yang tidak sesuai.

"Terkait dengan juknis atau peraturan yang sudah ada untuk pokja adat dan pokja perempuan, itu kewenangan Timsel Kabupaten," kata Neriap Balingga kepada awak media termasuk Tribun-Papua.com di Abepura, Jayapura, Kamis (4/1/2024) malam.

Baca juga: Dewan Adat Papua Temui Wamendagri, Begini Kata Jhon Wempi Wetipo soal Calon Anggota MRP Terpilih

Balingga mengatakan, Timsel Kabupaten Yahukimo telah melakukan tahapan mulai dari pembukaan pendaftaran sampai dengan penetapan nomor urut.

"Dan itu sudah dilengkapi dengan berita acara, kami sudah serahkan kepada Timsel Provinsi di Wamena. Namun, yang terjadi harusnya penetapan yang dilakukan Timsel Provinsi itu bahwa sesuai dengan nomor urut yang telah kami tetapkan," ungkapnya.

"Tetapi yang terjadi terbalik, ada yang nomor terakhir yang administrasinya kami anggap tidak memenuhi syarat tapi dia itupun sudah ditetapkan dan dilantik," sambung Balingga.

Menurutnya, pelantikan itu ilegal dan pihaknya merasa keberatan.

"Jadi kami berharap untuk menteri dalam negeri melalui Pj Gubernur Papua Pegununungan untuk melakukan tinjauan ulang Surat Keputusan (SK) Penetapan MRP Papua Pegunungan untuk Kabupaten Yahukimo khususnya untuk pokja adat dan perempuan," ujarnya.

Anggota Timsel Kabupaten Yahukimo, Menius Medyal menambahkan, setelah ada jeda waktu beberapa bulan, tidak ada komunikasi antara Timsel Provinsi Papua Pegunungan dan Timsel MRP Kabupaten Yahukimo.

"Timsel MRP Provinsi Papua Pegunungan saat lakukan tahapan tidak ada informasi ke kami dan itu semacam ada kejanggalan," katanya.

Mestinya, kata Menius jika ada perubahan atau jeda waktu maka harus disampaikan kepada Timsel MRP Yahukimo.

"Agar kami bisa tau ada kesalahan atau ada perbaikan, tetapi waktu itu tidak ada komunikasi dengan kami," katanya.

"Sehingga kami keberatan dan kami melihat tiba-tiba ada pelantikan tanpa ada komunikasi," sambungnya.

Menius menegaskan, pelantikan MRP Papua Pegunungan yang telah dilakukan 19 Desember 2023 itu mestinya ditinjau ulang.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo melantik 41 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan masa jabatan 2023-2028.

Anggota MRP yang dilantik tersebut terdiri dari perwakilan adat, perwakilan perempuan, dan perwakilan agama.

Baca juga: Internet Lelet di Wilayah Papua Pegunungan, Sony Lokobal: Telkomsel Harus Jujur Soal Penyebabnya

Dengan pelantikan tersebut, artinya masih ada 1 lagi anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan yang belum dilantik. Sebagai informasi, jumlah anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan yaitu sebanyak 42 orang.

Adapun pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-6607 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan Masa Jabatan Tahun 2023-2028. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved