Info Jayapura
Atasi Persoalan Kampung Karya Bumi, Pemkab Jayapura Bakal Tindak Lanjuti Permintaan Masyarakat Adat
Dalam upacara perdamaian, akan dilakukan sumpah adat yang mengikat semua suku yang hidup diatas tanah adat Grime Nawa.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Guna menyikapi pernyataan sikap yang diberikan oleh Dewan adat Grime Nawa dalam hal untuk penyelesaian persoalan pembacokan hingga menyebabkan rusuh di Kampung Karya Bumi, Distrik Namblong, pada 1 Januari 2024, Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengatakan, bakal ditindaklanjuti.
Triwarno mengatakan, pernyataan sikap yang diberikan oleh dewan adat, merupakan tanggungjawab mereka untuk merespon dan menindaklanjutinya.
"Ada yang sifatnya bisa langsung direspon, dan ada yang sifatnya harus dikoordinasikan, tapi yang jelas, kami dengan penuh tanggung jawab menerima aspirasi tersebut dan akan menindaklanjutinya," kata Triwarno kepada Tribun-Papua.com, dalam jumpa pers di Kwansu, Jumat, (5/1/2024).
Baca juga: Sikapi Kericuhan di Namblong Jayapura, Seblon Dwaa: Saya Hadir Meredam Situasi saat Insiden Terjadi
Kemudian, terkait persoalan yang sudah terjadi di Kampung Karya Bumi juga, tentu harus cepat pulih dan damai.
"Yang saya sampaikan tadi secara tersurat, tetapi tersiratnya itu, saya menginginkan bisa dipahami bahwa, dalam peristiwa kemarin ada sebuah kemarahan dan, kekecewaan, kemudian juga, untuk pihak saudara-saudara kita yang mengungsi juga mengalami hal yang sama, dengan situasi yang ada, maka itu sudah tadi saya sampaikan, dan tolong untuk di sampaikan juga kepada saudara -saudara kita di pengungsian bahwa, kita bersama-sama menjaga momen ini supaya perdamaian benar-benar dapat terwujud, dan aktivitas dapat kembali normal seperti biasanya, sehingga kami jangan ada yang menjadi pemicu lagi," ujarnya.
Triwarno juga mengajak semua pihak agar tetap mempunyai semangat untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik.
"Hal-hal yang menyangkut saudara-saudara kita Kampung Kaya Bumi, tentu menjadi perhatian," pungkasnya.

Diketahui, pernyataan sikap yang dikeluarkan, dan disepakati oleh, Sekretaris eksekutif, Esauw Nur Yaung, Wakil representatif dari Kemtuk, Zadrak Wamebu, Wakil representatif dari Namblong, Bernard Demotekay, dan Wakil representatif dari Klesi, Ones Tegay, terdapat sejumlah poin, yakni:
1. Status tanah sebagai lokasi pemukiman Transmigrasi yang sekarang didirikan sebagai kampung Karya Bumi.
Tanah yang digunakan sebagai lokasi transmigrasi dan diatasnya ada sebuah kampung bernama Karya Bumi adalah tanah milik Adat.
Sedangkan Masyarakat Jawa yang mendiami kampung Karya Bumi saat ini didatangkan oleh negara dalam hal ini pemerintah pusat di Jakarta.
Dalam kaitan dengan penyelesaian kasus penghilangan nyawa anak adat dari kampung Kwansu, yang juga selaku salah satu pemilik tanah di lokasi transmigrasi Kampung Karya Bumi, maka dewan adat daerah Grime Nawa sebagai organisasi yang melindungi manusia, tanah dan sumber daya alam, meminta agar Pemkab Jayapura segera membentuk Tim penyelesaian pembayaran ganti rugi tanah adat yang digunakan selama 50 tahun oleh pemerintah untuk lokasi pemukiman transmigrasi, agar ada kepastian hukum bagi masyarakat transmigrasi.
Peristiwa pembunuhan yang terjadi sesungguhnya adalah riak-riak dalam sekam kebencian yang terpendam selama ini.
2. Kedudukan masyarakat transmigrasi dalam pandangan adat di Lembah Grime sebagai warga dalam suatu kampung adat.
Di dalam pandangan Masyarakat Adat Grime, orang dari suku lain yang datang dan berdiam di atas tanah adat suatu kampung adat statusnya adalah Blung.
Blung adalah orang-orang yang ditempatkan sebagai tenaga bantu bagi kepentingan kampung tersebut. Kepada Blung diberikan tempat untuk mengelola tanah dan hutan untuk menjalani kehidupannya, dan Blung tidak bisa membangun kampung sendiri.
Blung dalam acara-acara adat seperti perkawinan, kematian dan pesta-pesta adat lain akan dilibatkan dan wajib memberikan dukungan kepada kampung asli yang menyediakan tempat hidup baginya.
3. Bagaimana cara menentramkan kekacauan yang terjadi sebagai akibat dari penghilangan nyawa secara (Pembunuhan mentah) seseorang dalam wilayah adat Grime Nawa. Pembayaran kepala korban.
Ketika terjadi pembunuhan di dalam suatu kampung, maka pihak keluarga korban tentu saja akan melakukan tindakan-tindakan spontanitas berupa pembakaran kampung, penebangan tanaman-tanaman dan pembunuhan ternak di kampung dimana korban telah jatuh.
Dalam situasi seperti ini maka pimpinan pihak pelaku pembunuhan akan melakukan suatu tindakan penenangan nyata berupa pembayaran gelang batu (samon/hamong) kepada pihak korban.
Pembayaran Samon/Hamong sebagai harta tertinggi dalam budaya orang Grime dan sekitarnya, untuk meredakan seluruh pertikaian akibat jatuhnya korban.
Baca juga: 9 Pernyataan Dewan Adat Grime Nawa Atas Kasus Pembunuhan Warga oleh TNI di Kampung Karya Bumi
Untuk itu saudara Pj Bupati sebagai wakil dari Negara dapat memahami dan meresponnya agar panah, busur, tombak dan alat tajam lainnya yang disiapkan pihak korban untuk membalas pembunuhan di letakkan untuk disimpan, dan semua pihak telah siap menuju proses perdamaian.
4. Upacara perdamaian sebagai bentuk penyelesaian masalah yang didalamnya kedua belah pihak akan menandatangani prinsip-prinsip hidup yang harus dijalani.
Pimpinan adat dari masing-masing kampung dan dari tokoh paguyuban yang berada di lokasi terjadinya kasus penghilangan nyawa akan bersepakat tentang prinsip-prinsip hidup baru sebagai nilai kehidupan bersama untuk menjaga perdamaian.
Dalam upacara perdamaian, akan dilakukan sumpah adat yang mengikat semua suku yang hidup diatas tanah adat Grime Nawa.
Pelaksanaan upacara perdamaian akan dilaksanakan di lokasi pemakaman korban, dan kuburan korban tetap berada di kampung Karya Bumi sebagai peringatan untuk tidak terulang tindakan-tindakan tidak manusia dari semua pihak dan juga sebagai pelajaran bagi generasi muda turun-temurun di wilayah adat Grime.
5. Terhadap pelaku sebagai anggota TNI AD yang bertugas di Koramil Nimboran dan berdomisili di Kampung Karya Bumi.
Pratu Azdar sebagai pelaku penghilangan nyawa almarhum Daud Bano, Dewan Adat Daerah Grime Nawa minta agar pelaku diproses hukum seberat-beratnya, dan dibebaskan dari tugasnya sebagai anggota TNI karena telah mencederai nama baik TNI sebagai pelindung rakyat di dalam negara ini.
Selain sebagai anggota TNI AD, pelaku juga merupakan bagian dari paguyuban suku Bima di Kabupaten Jayapura, maka itu, setelah pelaku dikenakan hukum negara, tentu akan kembali ke dalam komunitas atau paguyuban suku Bima.
Untuk itu, sebagai suatu komunitas/suku yang berada di dalam NKRI kiranya menunjukkan pernyataan sikapnya kepada Masyarakat Adat Grime-Nawa termasuk warga kampung Karya Bumi dan Pemkab Jayapura yang telah di resahkan ketenangan, serta ketentramannya oleh sikap maupun tindakannya.
6 Warga masyarakat Karya Bumi yang berada di pengungsian di Lokasi Transmigrasi Nembukrang.
Kepada saudara-saudara kami yang telah mengungsi ke lokasi transmigrasi Nembukrang, merupakan korban dari tindakan penghilangan nyawa secara paksa oleh oknum anggota TNI AD yang tidak profesional sebagai pelindung rakyat, maka itu, setelah pernyataan ini ditanggapi Pj Bupati Jayapura, maka warga masyarakat Karya bumi dapat kembali ke kediamannya masing-masing.
Warga Karya Bumi adalah bagian dari masyarakat adat Grime-Nawa yang sudah diterima oleh para tokoh adat di lembah Grime yang telah mendahului kita semua ke alam baka.
7. Kerusakan yang diderita oleh Warga Masyarakat Karya Bumi. Terhadap kerusakan dan kerugian yang diderita sebagai akibat dari Penghilangan nyawa almarhum Daud Bano, kiranya menjadi perhatian pemerintah untuk menyelesaikannya.

8. Santunan kepada anak korban penghilangan Nyawa secara paksa oleh oknum anggota TNI AD.
Almarhum Daud Bano sebagai korban penghilangan nyawa secara paksa oleh, Pratu Azdar sebagai anggota TNI AD, maka itu, kiranya Pj Bupati Jayapura, dapat mengkoordinasikannya dengan pimpinan TNI AD untuk memberikan santunan dalam bentuk biaya pendidikan guna mencapai masa depannya tanpa almarhum ayahnya sebagai korban.
Baca juga: Oknum TNI Pembunuh Daud Bano di Besum Jayapura Akan Diproses Secara Transparan
Dengan diberikannya santunan bagi anak almarhum dan keluarganya, maka citra TNI sebagai pelindung rakyat menjadi nyata, dan dicintai masyarakat adat Grime Nawa.
9. Himbauan kepada para pimpinan Adat kampung-kampung di wilayah adat GrimeNawa.
Peristiwa penghilangan nyawa secara paksa kepada Almarhum Daud Bano harus menjadi perhatian semua kita, agar menasehati warga masyarakat adat di masing-masing kampung untuk tidak mengkonsumsi minuman beralkohol yang menyebabkan terjadinya tindakan-tindakan hingga berdampak fatal bagi kehidupan masing-masing, serta mengganggu ketentraman maupun ketertiban orang lain. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.