ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Jayapura Ungkap Dua Kasus Pelanggaran Kampanye

partisipasi masyarakat yang melihat dugaan pelanggaran agar dapat di laporkan kepada Bawaslu bukan kepada media sosial.

|
Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas menyebutkan ada dua kasus temuan pelanggaran kampanye di Kabupaten Jayapura.

Zacharias mengatakan terkait pelanggaran kampanye itu yakni titik pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar zona netralitas bersersebarangan jalan di depan rumah sakit Lanud Silas Papare.

Bawaslu ketika menindaklanjuti informasi tersebut memanggil peserta pemilu dan langsung ditertibkan.

"Jadi di Auri dipasang di tanah milik warga, tapi itu merupakan zona netralitas, sehingga harus ditertibkan" jelasnya saat mengencek kondisi logistik Pemilu di gedung Puspenka Sentani, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Anies Baswedan: Food Estate yang Digadang Kemenhan di Era Jokowi Gagal

Zacharias menjelaskan pelanggaran kampanye pada prinsipnya menunggu setiap ada laporan dan temuan oleh seluruh warga negara dan setiap dugaaan pelanggaran akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kemarin yang kami tindak lanjut sampai di pembahasan itu ada dua kasus adalah melakukan tindak lanjut informasi awal. Ini (laporan) bisa lewat media sosial atau laporan yang secara formil dan materil kami jadikan informasi awal untuk investigasi guna mencari keterpenuhan syarat," ujarnya.

Ia juga berharap partisipasi masyarakat yang melihat dugaan pelanggaran agar dapat di laporkan kepada Bawaslu bukan kepada media sosial.

Baca juga: Begini Strategi KPU Kabupaten Jayapura Cegah TPS Siluman pada Pemilu 2024

"Harapan kami ada laporan secara resmi ketika ada dugaan pelanggaran, bukan hanya sekedar bicara di media, agar kami bisa menentukan pihak terlapor dan pelapor," ujarnya.

Sementara itu, kata dia, terkait dengan dugaan pelanggaran politik uang atau money politik di Kabupaten Jayapura belum ada. Adapun kasus seperti itu tidak bisa dinyatakan money politik karena ada unsur-unsur money politik itu sendiri yang harus dipenuhi. 

"Kami tidak bisa menyatakan itu, dan belum ada temuan itu. Sementara pelanggaran melalui media sosial, belum ada laporan ke Bawaslu," jelasnya. (*)   

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved