Selasa, 14 April 2026

info mimika

Pengedar Sabu Ditangkap di Timika, Barang Buktinya Bikin Kaget: Ini Sosok Pelaku

Penangkapan pelaku berinisial S (29) dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Andi Sudirman bersama empat personelnya.

Tribun-Papua.com/istimewa
Pengedar sabu berinisial S saat ditangkap polisi di Timika, Sabtu (13/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Satres Narkoba Polres Mimika kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu pada, Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 02:30 WIT di Jalan Irigasi Timika, Papua Tengah.

Penangkapan pelaku berinisial S (29) dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Andi Sudirman bersama empat personelnya.

Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona menjelaskan bahwa, pelaku di tangkap berlokasi di Jalan Irigasi Ujung Timika dini hari tadi.

Baca juga: Modus Titip Barang, Polisi Ungkap Pemilik 1,1 Kg Ganja yang Hendak Dikirim ke Timika Lewat Bandara

Saat tertangkap, personel mengamankan barang bukti ditangan pelaku berupa  2  paket plastik bal bening besar berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu, 2 paket plastik bening kecil berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu.

Diamankan juga 1 buah bong atau alat hisap sabu, 1 buah timbangan merek Camry, 2  buah sedotan alat sendok  takar sabu, 2 buah lakban warna putih, 1 buah handphone merek Vivo V 29 warna biru, dan 1  buah buku tabungan Bank Mandiri," jelas Hempy Ona kepada Tribun-Papua.com.

Hempy menjelaskan, kronologis penangkapan ketika tim mendapat informasi dari warga terkait seorang di curigai merupakan penampung sekaligus pengedar sabu. 

Kemudian tim langsung menuju lokasi di Jalan Irigasi guna melakukan pemantauan hingga pukul 02:30 WIT tim opsnal berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S.

Baca juga: Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Timika Diciduk Polisi: Ini Sosoknya

"Jadi saat diinterogasi, pelaku mengelak namun setelah tim melakukan upaya paksa berupa penggeledahan berhasil menemukan paketan narkoba jenis sabu milik pelaku disimpan di dalam lemari dan pelaku akhirnya mengakui," jelasnya.

Lanjutnya setelah dilakukan penangkapan, personel membawa pelaku beserta barang bukti dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku  melanggar Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved