ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua

Pemprov Papua Barat Diminta Tuntaskan Tunggakan Beasiswa SUP, JWW: Paling Lambat 18 Januari

Penuntasan tunggakan beasiswa juga berlaku untuk pemerintah Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

|
Penulis: Lidya Salmah | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/Hidayatillah
Wamendagri John Wempi Wetipo didampingi Asisten II Sekda Provinsi Papua Muhammad Musa'ad dan Bupati Merauke Romanus Mbaraka saat diwawancara wartawan di auditorium kantor bupati Merauke, Jumat (29/7/2022). 

TRIBUN-PAPUA.COM -  Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo (JWW) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat segera menuntaskan tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP).

Pembayaran tunggakan SUP tahun anggaran 2023 itu paling lambat pada 18 Januari 2024.

Menurut JWW, penuntasan tunggakan beasiswa juga berlaku untuk pemerintah Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

Baca juga: Beasiswa Siswa Unggul Papua, Ini Kata Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey

Ia meminta penyelesaian itu mesti berdasarkan validitas data akademik mahasiswa.

"Harus ada penyesuaian data, alamat mahasiswa, validasi, dan aspek terkait lain," kata John Wempi Wetipo melalui keterangan tertulis, Senin (15/1/2024).

Menurutnya, sinkronisasi data penting agar pembayaran beasiswa SUP tersebut bisa dipertanggungjawabkan.

"Yang mendapat beasiswa adalah mahasiswa yang benar-benar sedang menuntut ilmu," ujar John Wempi Wetipo.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, mengatakan pembayaran tunggakan beasiswa SUP itu sesuai batas waktu.

Jika tidak, segera memotong dana transfer melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Tindak lanjut itu sesuai surat Wamendagri kepada Menteri Keuangan.

Ia juga mengingatkan agar ada pengalokasian anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Segera bayar beasiswa SUP sesuai kewajiban dan didasarkan pada validitas data tagihan beasiswa SUP yang disampaikan penagih," ujar Horas Maurits Panjaitan.

Ia berharap penuntasan tunggakan itu lancar, tiap pemprov berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat.

Baca juga: Kemendagri Berkomitmen Selesaikan Tunggakan Beasiswa Siswa Unggul Papua

Pemprov Papua juga harus menyesuaikan kontrak kerja sama terkait beasiswa SUP.

"Caranya, memisahkan antara Pemprov Papua Barat dan provinsi baru di Papua."

"Upaya tersebut penting agar perjanjian kontrak sesuai hak dan kewajiban antara kedua belah pihak," kata Horas Maurits Panjaitan.

Pada 11 Januari 2024, Kemendagri menggelar pertemuan dengan gubernur dan wali kota/bupati se-Papua di Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Wamendagri Minta Pemprov Papua Barat Bayar Tunggakan Beasiswa SUP Paling Lambat 18 Januari

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved