ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Ini Peran 4 Tersangka Dalam Aksi Pembakaran Saat Iringan Jenazah Lukas Enembe di Waena

Jadi pelaku CW yang melakukan aksi pelemparan terhadap personel TNI, sedangkan pelaku HH waktu itu berlari ke deretan rumah toko (ruko).

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Hendrik
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Victor Mackbon saat merilis empat pelaku pembakaran ruko, rumah dinas Korem 171/PWY dan Denkesyah. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Victor Mackbon menegaskan, 4 orang pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka pembakaran ruko dan perumahan Korem 172/PWY di Waena, pada 28 Desember 2023 lalu, dengan sengaja melakukan perbuatannya tersebut.

Empat tersangka itu berinisial HH, CW, GD, EW.

Mackbon pun menjelaskan soal peran dari empat tersangka berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik. 

Baca juga: Empat Tersangka Pembakaran Ruko dan Rumdis Korem Waena Terancam 12 Tahun Penjara

"Jadi pelaku CW yang melakukan aksi pelemparan terhadap personel TNI, sedangkan pelaku HH waktu itu berlari ke deretan rumah toko (ruko) d iseputaran lampu merah Waena dan mengambil karton ke dalam ruko yang terbakar dengan maksud agar api semakin besar," jelasnya kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Sedangkan tersangka EW dan GD membantu tersangka HH untuk mencari karton.

"Mereka mengeluarkan korek gas berwarna biru melempar karton ke dalam ruko plafon Toko Jaya Pratama yang bersebelahan dengan Topaz Waena," terang Mackbon.

Aksi pembakaran itu, membuat puluhan ruko di seputaran Waena ludes terbakar. 

"Api mulai membesar membakar deretan ruko, dan beberapa rumah dinas Korem 172/PWY di Waena juga ikut kena," beber Mackbon.

Disinggung soal kerugian, Mackbon menyebut, kegurian materil diperkirakan mencapai Rp 7 miliar lebih. 

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dugaan pelaku lainnya," tandas dia. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved