ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Lanny Jaya

Butuh Kepedulian Bersama untuk Perangi Buta Aksara di Lanny Jaya

Pasalnya, menurut Tokoh Perempuan Kumuluk, Selim Wakur, persoalan buta aksara di Kabupaten Lanny Jaya tak  kunjung tuntas.

Penulis: Arni Hisage | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Arny
Tokoh Perempuan Kumuluk Selim Wakur foto bersama warga Kampung Kumuluk, Lanny Jaya. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Arny Hisage

TRIBUN-PAPUA.COM, WAMENA – Butuh kepedualian bersama untuk memberantas buta aksara di Kampung Kumuluk, Distrik Tiom, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan.

Pasalnya, menurut Tokoh Perempuan Kumuluk, Selim Wakur, persoalan buta aksara di Kabupaten Lanny Jaya tak  kunjung tuntas.

"Sejauh ini ada 67 orang yang dipastikan belum tahu baca dan menulis, sebanyak 39 orang diantaranya merupakan anak-anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan layanan pendidikan dasar sejak usia dini," ungkap Selim. 

Baca juga: Angka Buta Aksara Cukup Tinggi di Tiom, Pemkab Lanny Jaya Diminta Penanganan Serius

Ia mencontohkan, ada sebuah sekolah di Kampung Kumuluk yakni SD Inpres Longgi, di mana proses belajar mengajar hanya berlangsung dari Senin hingga Rabu.

Sedangkan dari Kamis sampai Jumat atau Sabtu diliburkan.

Sistem belajar mengajar yang kurang efektif memiliki dampak yang sangat besar dalam peningkatan buta aksara bagi anak-anak generasi penerus. 

“Minimnya waktu aktivitas belajar yang terbatas maka dampaknya sangat besar, dimana dalam lingkungan yang bebas, anak-anak sangat rentan terpengaruh dalam pergaulan bebas," bebernya.

"Buktinya, anak-anak dari kampung ini mulai bersentuhan dengan minuman keras, ganja, dan seks bebas di bawah umur. Nasib dan masa depan mereka sangat terancam dalam usia produktif,” terang dia. 

Selim menyebutkan, pasal 26 ayat (1) hingga ayat (3) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang berkaitan dalam pendidikan sangat menjamin setiap orang untuk mendapatkan pelayanan pendidikan secara cuma-cuma, paling tidak pada tahap awal dan dasar. 

“Di sini mewajibkan pihak berwenang guna memperhatikan pendidikan teknis dan profesionalisme bagi semua orang, termasuk pendidikan tinggi sekalipun,” tuturnya.

Selim menjelaskan, sebuah pendidikan yang diarahkan pada pengembangan, sepenuhnya pada kepribadian manusia, dan untuk memperkuat penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar.

Baca juga: Plh Bupati Lanny Jaya, Petrus Wakerkwa Berharap Pemilu Berjalan Tertib, Aman dan Tanpa Konflik

Kemudian meningkatkan pengertian, toleransi dan persaudaraan sesama bangsa, kelompok rasial dan agama, dan mengembangkan kegiatan-kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam memelihara perdamaian. 

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) mengatakan tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, pada ayat (2) menegaskan lagi bahwa, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang untuk memenuhi hak dan kebutuhan setiap insan. 

“Secara eksplisit pemerintah pusat menjamin layanan pendidikan bagi kami orang asli Papua melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat, Perubahan Republik IndonesIA Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua pada Pasal 56 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9),” katanya gamblang. 

Selim  berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperhatikan  setiap SD dan SMP yang ada di tingkat distrik  di Kabupaten Lanny Jaya terutama SD Inpres Longgi di Kampung Kumuluk Distrik Tiom. (*)
 
 
 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved