ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Merauke

Tahun Ini Pemkab Merauke Targetkan PAD 169,6 Miliar, Pajak Tempat Hiburan Ikut Naik

Bapenda Kabupaten Merauke gencar melaksanakan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi yang baru disahkan pada tahun 2023.

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Yulianus Bwariat
Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke, Papua Selatan. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat

TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Pemerintah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun 2024 sebesar Rp169,6 miliar.

Angka yang ditargetkan itu sedikit mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya senilai Rp167 miliar.

Baca juga: Penerimaan Pajak Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Lampaui Target

"Target kita naik karena ada lompatan di pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah) dan di pajak restoran, itu yang naik, jadi kalau kita mau kaji dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih sama," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah kabupaten Merauke, Majinur, di Merauke,  Jumat (26/1/2024).

Dijelaskan, Bapenda Kabupaten Merauke gencar melaksanakan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi yang baru disahkan pada tahun 2023.

 

 

Dalam Perda itu, khususnya kepada pengusaha galian C, pajak air tanah, reklame, hotel, restoran, tempat hiburan dan pengusaha kelistrikan, bahwa ada tambahan dan pencabutan kewenangan serta penurunan tarif pajak.

"Ada satu item pajak yang mengalami kenaikan yakni pajak hiburan. Kenaikan pajak hiburan ini berkisar 25 persen menjadi 40 persen," ucapnya.

Baca juga: PERDANA, Bapenda Merauke Gelar Acara Apresiasi Pajak Daerah 2023

Untuk insentif kepada wajib pajak, diberikan kepada wajib pajak BPHTP yang dulunya NPOP (Nilai Pemungutan Objek Pajak) sebesar Rp60 juta, kini naik menjadi Rp80 juta.

"Jadi untuk setiap wajib pajak yang baru melakukan transaksi, baik tukar menukar atau jual beli dan sebagainya, kalau yang lalu setiap tahun dihitung, untuk sekarang hanya satu kali hitungannya," jelas Majinur.

Dengan pemberlakuan Perda Nomor 4 tahun 2023, meski beberapa tarif turun, namun perlu dilakukan penggalian potensi pajak hingga peningkatan SDM agar penerimaan pajak daerah tetap tinggi. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved