Pajak Papua
Penerimaan Pajak Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Lampaui Target
Pada tahun 2022 Kanwil DJP Papabrama juga berhasil melampaui target penerimaan pajak sebesar Rp13,049 Triliun dari target sebesar Rp10,372 Triliun.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Direktorat Jenderal Pajak kembali berhasil mencapai target penerimaan pajak untuk tahun 2023 dengan realisasi sebesar Rp1.869.2 Triliun atau sekitar 102,8 persen dari target Perpres 75/2023.
Begitu pula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) berhasil mengumpulkan penerimaan pajak tahun 2023 sebesar Rp13,642 Triliun dari target Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2023 sebesar Rp12,760 Triliun.
Baca juga: PERDANA, Bapenda Merauke Gelar Acara Apresiasi Pajak Daerah 2023
Pada tahun 2022 Kanwil DJP Papabrama juga berhasil melampaui target penerimaan pajak sebesar Rp13,049 Triliun dari target sebesar Rp10,372 Triliun.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil DJP Papabrama, Heri Kuswanto mengatakan, keberhasilan dua tahun berturut-turut ini tidak lepas dari kontribusi seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJP Papabrama, termasuk pegawai di KPP dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta seluruh Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya secara taat.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2022, capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Papabrama pada tahun 2023 mengalami pertumbuhan sebesar 4,55 persen,” kata Heri.
Dikatakan, hal ini tidak terlepas dari kinerja masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang mampu melaksanaka tugasnya dengan baik dan mencapai target yang telah diamanahkan.

Menurut Heri, capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Papabrama tahun 2023 didominasi oleh lima sektor unggulan, yaitu sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 43,04 persen, sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar 20,36 persen.
Baca juga: Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Buat Pelaku Usaha Galau, Ronald Antonio: Pemerintah Harus Tinjau Ulang
Selain itu dari sektor Konstruksi sebesar 8,90 persen, sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar 7,58 persen, dan sektor Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar 5,17 persen.

Dilihat dari per jenis pajaknya, Pajak Penghasilan Non Minyak Bumi dan Gas (PPh Non Migas) menjadi jenis pajak penyumbang penerimaan terbesar Kanwil DJP Papabrama dengan nomimal sebesar Rp6,615 Triliun, disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan nominal sebesar Rp4,770 Triliun.
Baca juga: Gandeng Komunitas Tuli Jayapura, Kanwil DJP Gelar Pajak Berisyarat 2023
“Dibandingkan dengan tahun 2022, PPN dan PPnBM menjadi jenis pajak dengan pertumbuhan paling tinggi sebesar 17,11 persen,” ujarnya.
Sedangkan jenis PPh non migas, kata Heri mengalami penurunan sebesar 4,72 persen yang disebabkan oleh penurunan penerimaan PPh Final, yangcdipengaruhi oleh turunnya kegiatan konstruksi dan tidak adanya penerimaan Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) yang terjadi pada tahun 2022.

Dalam hal penyampaian SPT Tahunan, Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Papabrama yang telah lapor pada tahun 2023 adalah sebanyak 400.822 SPT dengan capaian sebesar 98,79 persen dari target sebanyak 405.749 SPT.
“Diharapkan tahun 2024 ini kepatuhan penyampaian SPT Tahun 2024 dapat berhasil mencapai realisasi 100 persen,” harap Heri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.