Pajak Papua
Pajak Naik, Harga Motor Tahun Depan Makin Mahal
Masih dalam sumber data yang sama, pada bulan Oktober 2024 industri sepeda motor Indonesia sukses menjual 544.392 unit motor, naik tipis dari penjuala
Penulis: Taniya Sembiring | Editor: Marius Frisson Yewun
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Taniya Sembiring
TRIBUN PAPUA.COM,JAYAPURA - Tahun depan dihadapi dengan rencana kenaikan pajak. Potensi harga barang bakal makin mahal, termasuk sepeda motor. Seperti diketahui penjualan sepeda motor di Indonesia sempat mengalami penurunan sebesar 7,8 persen pada September 2024 dibanding bulan sebelumnya. Penurunan ini termasuk paling signifikan dalam tiga bulan sebelumnya.
Berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia (AISI), penjualan motor September menyentuh angka 528.715 unit, sementara Agustus sebanyak 573.886 unit.
Baca juga: Tiga Calon Bupati Intan Punya Kemampuan Menggelapkan Suara Pilkada. Legislator Angkat Bicara
Masih dalam sumber data yang sama, pada bulan Oktober 2024 industri sepeda motor Indonesia sukses menjual 544.392 unit motor, naik tipis dari penjualan bulan September 2024 yang mencatatkan angka 528.715 unit.
Industri otomotif lalu dihadapkan dengan potensi kenaikan pajak. Hal ini terjadi imbas kebijakan opsen atau pungutan tambahan pajak dari pemerintah daerah. Di sisi lain, tambahan opsen pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) juga memicu kekhawatiran industri.
Baca juga: ITB Apresiasi Freeport Indonesia dalam Memajukan Pendidikan
Regulasi opsen pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang telah disahkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun kemudian atau berlaku 5 Januari 2025 nanti. Dalam pasal 83 disebutkan tarif opsen PKB dan BBNKB dikenakan sebesar 66 persen.
Mengenai kenaikan harga, Direktur Pemasaran PT AHM Octavianus belum menghitung secara pasti tergantung besaran dasar pengenaan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dari masing-masing pemerintah daerah. Namun jika opsen pajak berlaku sesuai aturan, harga motor dipastikan makin mahal.
Baca juga: 200 Personel TNI-Polri Kawal Unjuk Rasa Damai Massa Pendukung Alexander-Yusuf di Kantor KPU Mimika
Di sisi lain, tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 tampaknya masih akan tetap sesuai agenda. Meski saat ini ditentang banyak kalangan, belakangan muncul gagasan implementasi PPN 12?kal lebih selektif. Dengan kata lain, tarif PPN itu tidak menyasar seluruh barang dan jasa.
Ditempat terpisah,Thomas Pradu, Region Head Astra Motor Papua mengatakan, sebagai Main Dealer motor Honda, Astra Motor Papua pasti mendukung setiap program Pemerintah. Pemberlakukan Opsen pastinya akan berdampak signifikan terhadap masyarakat, konsumen dan bisnis roda dua.
"Kami berharap bersamaan dengan pemberlakukan opsen ini, Pemerintah dapat memberikan kebijakan lain seperti pemberian insentif untuk menjaga daya beli masyarakat Papua," tegasnya baru-baru ini.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.