Selasa, 21 April 2026

Info Keerom

Pemkab Keerom Terima Kunjungan Lembaga Badan Bank Tanah

Bank Tanah menjadi jembatan untuk bersama-sama kita berjalan demi kemaslahatan masyarakat Keerom

Penulis: Ahmad Buendi Ginting | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Ahmad Buendi Ginting
Wakil Bupati Keerom Wahfir Kosasih dan Sekda Keerom Trisiswanda Indra ketika menerima kunjungan perwakilan Lembaga Badan Bank Tanah di Kabupaten Keerom, Selasa (6/2/2024). 

"Foodestate berjalan sebagaimana mestinya karena ini adalah dua hal yang berbeda karena itu milik masyarakat sementara yang dikerjakan oleh Bank Tanah adalah tanah negara yang selama ini dikelola PTPN yang kontraknya hingga 2033," tambahnya.

 

 

Ia menegaskan bahwa kehadiran perwakilan Bank Tanah adalah menghadirkan secerca harapan bagi masyarakat Keerom yang memiliki hak ulayat yang selama ini terjadi kebimbangan berkaitan dengan milik Tanah Negera yang masih milik PTPN.

"Bank Tanah menjadi jembatan untuk bersama-sama kita berjalan demi kemaslahatan masyarakat Keerom," pungkasnya.

Sementara itu Perwakilan Lembaga Bank Tanah, Dr Yagus Suyage menegaskan yang dikelola oleh Bank Tanah adalah tanah negara. Berarti tanah yang bukan dilengkapi hak, bukan nanah wakaf, bukan tanah ulayat, atau bukan barang milik negara atau bukan barang milik pemerintah daerah, namun murni tanah milik negara.

Baca juga: Ini Pesan Bupati Keerom Pada Peringatan Hari Ibu ke-95 dan Isra Miraj 1445 H di Negeri Tapal Batas

"Dalam UU Cipta Kerja Bank Tanah dibentuk memiliki kewenangan mengelola tanah dengan transparan, akuntabel dan nonprofit. Yang artinya kita bukan seperti badan hukum lain yang memgambil profit. Tapi ini semua dalam rangka mewujudkan ekenomi berkeadilan," kata Yagus.

Lebih jauh ia menjeleskan Bank Tanah nonprofit menjalankan fungsi semata-mata untuk kepentingan umum, sosial, pembagunan sosial serta yang bersinggungan dengan usaha-usaha masyarakat untuk pemerataan ekenomi, konsuldasi lahan dan perintah undang-undang tanah yang diproleh Bank Tanah paling sedikit 30 persen untuk kepentingan reforma agraria.

"Intinya Lembaga Nonprofit ini semata-mata sebagai usaha untuk meningkatkan masyarakat. Terus pertanyaannya bagaimana dengan pengusaannya masyarakat?, masyarakat yang nantinya kita buatkan kegiatan tadi akan diberikan hak HGB, Hak Pakai, Hak Pengelolaan Bank Tanah sebagai unsur pengendalian, pengawasan agar tanah tidak jatuh kepada para spekulan-spekulan yang ada kendali pada Bank Tanah minimal 10 Tahun sudah nyata digunakan sepenuhnya untuk kesejahtraan keluarganya bisa digunakan menjadi hak milik pribadi," ujarnya.

Sementara kerja sama dengan Pemerintah Daerah adalah tanah yang diperoleh dari Bank Tanah itu selalu tunduk dan patuh dengan tataruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. (*)

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved