Rabu, 8 April 2026

Info Keerom

Pemkab Keerom Terima Kunjungan Lembaga Badan Bank Tanah

Bank Tanah menjadi jembatan untuk bersama-sama kita berjalan demi kemaslahatan masyarakat Keerom

Penulis: Ahmad Buendi Ginting | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Ahmad Buendi Ginting
Wakil Bupati Keerom Wahfir Kosasih dan Sekda Keerom Trisiswanda Indra ketika menerima kunjungan perwakilan Lembaga Badan Bank Tanah di Kabupaten Keerom, Selasa (6/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Ahmad Buendi Ginting

TRIBUN-PAPUA.COM, KEEROM – Badan Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan Badan Hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah Negara.

Badan Bank Tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah serta berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah.

Baca juga: Bupati Keerom Pastikan Anggaran Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem Masuk APBD 2024

Bank Tanah berada di bawah Presiden dan melalui komite Bank Tanah yang terdiri dari Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Terbentuknya Badan Bank Tanah ini ditujukan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.

 

 

Oleh sebab itu pada Selasa (6/2/2024) perwakilan Bank Tanah mengunjungi Kabupaten Keerom dan diterima langsing oleh Wakil Bupati Keerom Wahfir Kosasih dan juga Sekda Keerom Trisiswanda Indra di Kabupaten Keerom.

Wabup Wahfir mengatakan bahwa selama secara umum orang berpikir atau berkesan bahwa Bank Tanah adalah suatu lembaga yang berorientasi adalah profit dan keuntungan. Ternyata hal tersebut adalah keliru.

"Ternyata lembaga Bank Tanah adalah amanat Undang-undang Cipta Kerja dibawah langsung Bapak Presiden yakni secara teknis dibawah tiga menteri sekaligus yakni menteri ATR, PUPR dan Menteri Keuangan Republik Indonesia," katanya.

Baca juga: Kabupaten Jayapura Hingga Keerom Diguyur Hujan, Ini Info Cuaca Untuk Provinsi Papua

Oleh sebab itu sesuai amanat Undang-undang tersebut Bank Tanah adalah lembaga yang menjembatani kepada pemerintah daerah dan pusat keterkaitan dengan Tanah Milik Negera yang selama ini tidak optimal pemanfaatannya maka Lembaga Bank Tanah akan menjadi jembatan.

"Dikabupaten Keerom ada dua hal yang bisa ditindak lanjuti yakni tanah milik negara selama ini dikuasai oleh PTPN yakni PTPN dari sisi keluasan yang tidak maksimal, sehingga sisanya inilah yang akan dioptimalkan oleh Bank Tanah sehingga bisa menjadi manfaat lebih tanpa mengurangi Hak Ulayat atau hak masyarakat pada waktunya nanti," ujarnya.

Lebih jauh Wabup Wahfir mengatakan ditegaskan juga bahwa setelah dievaluasi nantinya akan dapat menjadi hak milik sebagaimana mestinya.

Baca juga: Bupati Keerom: NU Harus Tetap Berdiri Sebagai Pilar Keseimbangan

"Ini yang pertama yakni sisa tanah negara yang tidak dikelola maksimal atau yang sudah dikelola yang sekarang orang sudah tau berkaitan sawit ini hidup segan mati tidak mau. Dalam konteks inilah nanti pemerintah dapat menindaklanjuti kepada menteri BUMN apakah bisa ditindaklanjuti oleh Bank Tanah sehingga pemanfaatannya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat agar lebih produktif dan seterusnya. Dari segi hukum juga memiliki kekuatan hukum," katanya.

Wabup Menegaskan Bank Tanah dan Foodestate adalah tidak ada hubungan secara langsung karena foodestate Keerom kepemilikan tanah adalah milik masyarakat.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved