ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KKB Papua

Pentolan KKB Penihas Heluka Divonis 13 Tahun Penjara oleh PN Wamena

AKBP Bayu Suseno menyebut, Penihas Heluka merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak.

Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Kolase Tribun-Papua.com
Pengadilan Negeri Wamena Kelas II A, Kabupaten Jayawijaya vonis pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka 13 tahun penjara. Inzert: Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Pengadilan Negeri Wamena Kelas II A, Kabupaten Jayawijaya vonis pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka 13 tahun penjara.

Penihas Heluka terbukti secara sah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan kejahatan di muka umum.

Baca juga: Peluru Menerjang Dua Anggota KKB Papua, 6 Senjata Serta Amunisi Disita: Kopi Tua Heluka Diburu

Kasus ini mencuat pada, 4 November 2022, ketika Penihas Heluka terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perumahan Pemda.

Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP  Bayu Suseno menyebut, Penihas Heluka merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak.

 

 

Penihas Heluka diamankan pada 19 Mei 2023 di Kota Jayapura. Proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Subsatgas investigasi Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz," kata AKBP Bayu kepada Tribun-Papua.com, Senin (12/2/2024).

Lanjut Bayu, identitas terdakwa, Penihas Heluka mengemuka saat pada, 6 November 2023, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Dan pada hari Rabu, 7 Februari 2024, putusan sidang dibacakan, dan Penihas Heluka 13 tahun penjara.

Baca juga: Pentolan KKB Papua Ditangkap, Kapolres Yahukimo: Pengembangan Kasus Kopi Tua Heluka

"Jadi Penihas Heluka terlibat beberapa kasus pembunuhan dan penembakan antara lain pembunuhan Pratu Eka Johan Kaize, Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai, dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo,” kata Kasatgas Humas.

Kasatgas menegaskan bahwa, putusan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut.

"Dengan vonis yang dijatuhkan, kami berharap dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar," ujar AKBP Bayu Suseno.

Tambahnya, putusan ini menegaskan tanggung jawab hukum atas perbuatan kriminal yang dilakukan oleh Penihas Heluka sebagai bentuk penegakan hukum di tengah masyarakat," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved