Opini
Benny Sweny: MRP Bagai Macan Ompong Menjelmah Jadi Boneka
Keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP) seiring lahirnya Otonomi Khusus (Otsus) merupakan dua sisi pada sebuah kepingan mata uang.
'Sebuah otokritik terhadap ketimpangan pelaksanaan tugas dan kewenangan MRP'
Oleh : Benny Sweny
===============
Keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP) seiring lahirnya Otonomi Khusus (Otsus) merupakan dua sisi pada sebuah kepingan mata uang.
Sisi yang satu adalah Otsus Papua, dan sisi lainnya ada MRP.
Karena itulah Otsus Papua dan MRP tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang ditetapkan pada tanggal 21 November 2001 ikut melahirkan Majelis Rakyat Papua; yang mana setelah 3 (tiga) tahun kemudian, keberadaan, tugas, kewenangan, hak dan kewajiban MRP selanjutnya ditetapkan pula dalam Peraturan Permerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.
Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP, lembaga kulutral ini telah menjalani 3 (tiga) periode/masa jabatan keanggotaan, yaitu :
1. MRP Periode 2005-2009, dengan pelantikan pada tanggal 31 Oktober 2005, diperpanjang beberapa kali dan Keputusan pemberhentian pada tanggal 28 Februai 2011;
2. MRP Periode 2011-2016, pelantikan pada tanggal 12 April 2011, dengan perpanjangan tiga kali, Keputusan Pemberhentian 13 Januari 2017;
3. MRP Periode 2017-2022, pelantikan pada tanggal 20 November 2017, perpanjangan satu kali (6 bulan), Keputusan Pemberhentian pada tanggal 20 Juni 2023.
Kini, MRP telah menjalani Periode keempat yaitu masa jabatan 2023-2028 yang jumlahnya 42 anggota, dan terbagi komposisinya menjadi 14 anggota kelompok kerja (Pokja) Adat.
Lalu, ada 14 anggota Pokja Perempuan, dan 14 anggota Pokja Agama.
Baca juga: Majelis Rakyat Papua, Macan Ompong yang Kini Jadi Boneka
Kedudukan, tugas dan kewenangan MRP sebagaimana ketentuanUU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua adalah bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dibentuk MRP yang merupakan representasi kultural Orang Asli Papua.

Memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama (Pasal 5 ayat 2), dengan tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.