Opini
Benny Sweny: MRP Bagai Macan Ompong Menjelmah Jadi Boneka
Keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP) seiring lahirnya Otonomi Khusus (Otsus) merupakan dua sisi pada sebuah kepingan mata uang.
1. Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pasal 20 ayat (1) huruf a);
2. Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan DPRP bersama-sama Gubernur(Pasal 20 ayat (1) huruf b);
3. Memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian Kerjasama, baik yang dibuat oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan pihak ketiga yang berlaku di Provinsi Papua, khusus yang menyangkut hak Orang Asli Papua (Pasal 20 ayat (1) huruf c);
4. Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya (Pasal 20 ayat (1) huruf d);
5. Memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK, dan Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hakhak Orang Asli Papua, termasuk “pertimbangan” kepada DPRK dalam hal penentuan bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota (Pasal 20 ayat (1) huruf e dan Penjelasannya);
6. Memberikan pertimbangan, dan/atau konsultasi dalam hal seleksi dan rekrutmen politik kepada Partai politik yang meminta (Pasal 28 ayat 4);
7. Menyetujui pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan social budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang (Pasal 76 ayat 1);
Tugas dan kewenangan lainnya dari MRP adalah :
1. Menentukan satu anggota Panitia Pemilihan DPRP/DPRK kursi pengangkatan; dan
2. Memberikan pertimbangan terhadap Calon Bupati/Wakil Bupati dan Calon Walikota/Wakil Walikota MRP merupakan bagian integral dari Otonomi Khusus Papua, namun dalam 3 (tiga) periode perjalanannya korelasi MRP dengan Otsus mengalami pengaruh eksternal dari dinamika social kemasyarakatan dalam merespon kebijakan Otsus sendiri dan internal yang dipengaruhi kepemimpinan serta dominasi anggota yang mewakili konstituen yang berkorelasi dengan kebijakan Otsus itu sendiri.
Dari uraian perjalanan MRP sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 54 dan menyusul Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008, yang menyatakan kedudukan, tugas dan kewenangan MRP berdasarkan peraturan perundang-undangan serta analisa korelasi MRP dengan Otonomi Khusus Papua.
Dari uraian di atas dan pengamatan saya sebagai orang dari luar yang terhadap MRP periode pertama dan MRP periode ketiga.

Lalu pengalaman saya ketika masuk ke dalam sebagai anggota MRP Periode ketiga dan sekarang mengawali periode keempat, maka, saya melihat MRP periode ini terseok-seok.
Mulai dari proses pemilihan pimpinan definitive yang berlarut-larut sampai tiga bulan tanpat adanya kepastian hukum, di mana Peraturan Tata Tertib MRP belum dibahas dan ditetapkan, sampai dukungan Sekretaris MRP dan jajarannya yang tidak maksimal membuat MRP sedang menuju pada anti klimaks eksistensi dan peranannya.
Komplikasi masalah internal MRP yang mengeropos dari dalam seperti staf Sekretariat MRP khususnya Bagian Keuangan yang tidak kompeten dalam mengelola anggaran dan keuangan MRP, Cash flow budget tidak teratur, staf Keuangan/Program dalam meng-input anggaran dalam aplikasi SIPD untuk RKA/DPA Induk & erubahan tidak melibatkan Anggota MRP atau PURT.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.