ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KKB Papua

Gembong KKB Papua Ini Terancam 13 Tahun Bui, Terlibat Membunuh Pratu Eka Kaize di Yahukimo

Penihas Heluka yang merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak.

Kolase Tribun-Papua.com
Pengadilan Negeri Wamena Kelas II A, Kabupaten Jayawijaya vonis pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka 13 tahun penjara. Inzert: Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Bayu Suseno. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka yang merupakan mantan pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Yahukimo divonis pidana 13 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Wamena, Wahyu Iswantoro seperti dikutip dari halaman web Pengadilan Negeri Wamena pada 7 Februari 2024.

"Terdakwa Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dalam beberapa tindak pidana kejahatan dan di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia yang menyebabkan luka berat' sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer penuntut umum," kata Hakim Wahyu Iswantoro.

Baca juga: Organisasi Papua Merdeka

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," tegasnya.

Adapun kasus yang menjerat Kopi Tua Heluka mencuat pada 4 November 2022.

Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno menjelaskan, terpidana terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perum Pemda.

Penihas Heluka yang merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak telah ditangkap pada 19 Mei 2023 di Kota Jayapura.

Proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz.

Baca juga: Kesaksian Nakes OAP Korban KKB di Distrik Amuma Yahukimo: Tidak Ada Bencana Kelaparan di Sana

“Jejak keterlibatan aksi tindak pidana yang diuraikan dalam persidangan mencakup keterlibatan Penihas Heluka dalam beberapa kasus pembunuhan dan penembakan, antara lain terhadap Pratu Eka Johan Kaize, Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai, dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo,” kata Bayu.

Bayu juga menegaskan bahwa putusan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut.

"Dengan vonis yang dijatuhkan, kami berharap dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar," ujar Bayu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Pimpinan KKB Yahukimo Penihas Heluka Divonis 13 Tahun Penjara",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved