Pemilu 2024
Ini 11 Daerah di Wilayah Papua yang Masih Menggunakan Sistem Noken pada Pemilu 2024
Pemungutan suara dengan sistem noken juga tetap digelar pada hari yang sama, yaitu 14 Februari 2024.
Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan
b. Kabupaten Puncak, seluruh TPS menggunakan sistem. noken/ikat;
c. Kabupaten Paniai, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat;

d. Kabupaten Intan Jaya, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat:
e. Kabupaten Deiyai, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat;
f. Kabupaten Dogiyai, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat.
Dalam keputusan yang sama juga diatur, pemungutan suara dengan sistem noken di TPS dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan dilarang untuk dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu di tingkat kelurahan, kecamatan, atau kabupaten.
Baca juga: Benny Sweny: MRP Bagai Macan Ompong Menjelmah Jadi Boneka
KPPS juga boleh menyediakan atau memperkenankan pemilih membawa noken atau perlengkapan lain sesuai dengan kelaziman atau kebiasaan di wilayah tersebut.
KPPS pun harus memastikan pemungutan suara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berjalan secara tertib dengan mengutamakan kesepakatan bersama atau aklamasi dari para pemilih yang terdaftar dalam DPT.
Tak hanya itu, KPU kabupaten juga diminta melakukan sosialisasi dan simulasi mengenai esensi dari demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem noken ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "11 Kabupaten di Papua Tengah dan Pegunungan Pakai Sistem Noken pada Pemilu 2024",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.