ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Pandis Mimika Baru Dinonaktifkan, Ada Apa? 

Menurut Fransiskus Xaverius Leftungun, penonaktifan dilakuan oleh Bawaslu Mimika ini adalah sepihak sebab tanpa pemanggilan.

Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Tampak anggota Pandis Mimika Baru yang diberhentikan sementara oleh Bawaslu Mimika, Rabu (21/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Ketua dan anggota Panitia Pengawas Distrik (Pandis) Mimika Baru di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dinonaktifkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) setempat.

Penonaktifan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 029/KP.01.00/K.PA-16/2024 dengan sifat sangat segera per tanggal 17 Februari 2024.

Dalam SK tersebut memutuskan ketua dan anggota Panwaslu Distrik Mimika Baru bernama Fransiskus Xaverius Leftungun, Arianto, dan Nian Undayani Sarsa dinonaktifkan.

Baca juga: REKAP Suara DPR RI Dapil Papua Tengah, Komarudin Watubun dan Ari Sihasale Melejit: Cek Selengkapnya

Menurut Fransiskus Xaverius Leftungun, penonaktifan dilakuan oleh Bawaslu Mimika ini adalah sepihak sebab tanpa pemanggilan.

"Kami merasa dirugikan karena selama ini kami telah bekerja dengan baik selama proses tahapan pemilu berlangsung," ujar Fransiskus kepada Tribun-Papua.com, Rabu.

Menurut Fransiskus, Bawaslu menyalahi aturan, dan karenanya pihaknya bakal melayangkan surat klarifikasi.

"Jadi surat penonaktifan itu dikirim melalui WhatsApp dengan dokumen PDF oleh Koordinator Bidang Bawaslu tampa pemanggilan terlebih dahulu," katanya.

Ia pun meminta Bawaslu Mimika agar menjelaskan secara langsung apakah ada kesalahan selama pemilu berlangsung atau tidak.

"Kami minta Bawaslu mengudang kami dan duduk bersama membahas masalah ini," tuturnya.

Sementara itu, Nian Undayani Sarsa pada kesempatan itu menyebut selama proses Pemilu, Bawaslu selalu mendampingi mereka di lapangan.

Baca juga: Yorrys Raweyai Unggul di Papua Tengah, Disusul Aktivis Perempuan Menuju DPD RI: Cek Suara Sementara

"Kami merasa itu tidak benar karena Bawaslu menuduh Pandis tidak menjalankan tugas pengawasan dengan baik pasalnya kami selalu melaporkan segala kegiatan kepada Bawaslu," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Frans Wetipo menyebut, penonaktifan tiga Pandis Mimika Baru lantaran melanggar etik. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved