Pemilu 2024
Bawaslu Rekomendasikan 6 TPS di Kota Jayapura Gelar PSU: Cek Lokasi dan Tanggal Pemungutan Suara
Adapun 6 TPS yang direkomenasikan PSU yaitu TPS 52 Entrop, TPS 11 Tanjung Ria, TPS 30 dan TPS 66 Hamadi, TPS 3 dan TPS 27 Yabansai.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Jayapura untuk segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir menyampaikan, sebelumnya ada 9 TPS direkomendasikan PSU, namun telah dilakukan koreksi.
"Namun kemarin kami telah melakukan koreksi dan klarifikasi ke penyelengara sehingga hanya 6 TPS," kata Frans Rumsarwir saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: REKAP Suara DPR RI Dapil Papua Tengah, Komarudin Watubun dan Ari Sihasale Melejit: Cek Selengkapnya
Frans mengatakan sesuai ketentuan, PSU mesti dilakukan setelah 10 hari setelah massa pemungutan.
"Temuan yang didapat oleh pengawas kami dan dilaporkan secara berjenjang sehingga ada unsur-unsur yang membuat sampai harus dilakukan PSU," ujarnya.
Menurut Rumsarwir, PSU terakhir harus dilaksanakan pada 24 Ferbuari 2024.
"Tadi malam surat suara sudah ada dan mungkin hari ini akan dikeluarkan penguman di sejumlah tempat yang sudah ditetapkan," katanya.
Baca juga: Tak Ada Kasus Berat Selama Pemilu, Dinkes Jayapura: Dua Petugas Sakit
Ia menambahkan, tindak lanjut itu masih menunggu ketetapan oleh KPU Kota Jayapura.
"Masih menunggu KPU ketetapan yang akan disampaikan oleh KPU," ujarnya.
Adapun 6 TPS yang direkomenasikan PSU yaitu TPS 52 Entrop, TPS 11 Tanjung Ria, TPS 30 dan TPS 66 Hamadi, TPS 3 dan TPS 27 Yabansai. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Kota-Jayapura-Frans-Rumsarwirdsad.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.