Info Jayapura
13 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan Polisi saat Pesta Ulang Tahun di Doyo Baru
Belasan tersangka terbukti melakukan penyerangan dan melawan aparat saat pesta ulang tahun yang hendak dibubarkan anggota polisi.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus penyerangan terhadap anggota polisi di Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen pada Jumat (1/3/2024), menyebut 13 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari 31 orang yang ditahan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, belasan tersangka terbukti melakukan penyerangan dan melawan aparat saat pesta ulang tahun yang hendak dibubarkan anggotanya.
Baca juga: Pesta Ulang Tahun Berujung Kacau, Warga Serang Polisi di Doyo Baru: 31 Orang Ditangkap
"Dari ke 31 orang yang kami tahan sebelumnya, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan di Rutan Mapolres Jayapura, untuk sisanya 18 orang kami pulangkan namun wajib lapor," ujar Frederickus.
Kasus penyerangan tersebut terjadi di BTN Kolam Doyo Baru pada 28 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 WIT dini hari.

Saat itu anggota Polres Jayapura yang menerima laporan dari warga kemudian mendatangi tempat acara berlangsung namun terjadi perlawanan dan penyerangan sehingga melukai 7 anggota Polres Jayapura.
Adapun 13 orang tersangka berdasarkan 3 laporan polisi diantaranya berinisial JM, KJ, MW, PI, YA, AS, HD, YY, SS, YW, KA, JK, dan VM.
Baca juga: Papua Nugini Darurat Keamanan, Kericuhan Meletus di Ibu Kota: 15 Orang Tewas
Sedangkan untuk penyelenggara acara ulang tahun yang merupakan suami istri berinisial YN (36) dan YS (43) dikenakan pasal Tipiring 503 ayat (1) KUHPidana junto pasal 510 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman 14 hari kurungan dan denda Rp. 225.000, yang rencananya siang ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura.
"Untuk 13 tersangka dijerat Pasal 212 KUHP Jo dan pasal 214 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman dari 1 tahun 4 bulan hingga maksimal 8 tahun 4 bulan penjara," tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.