ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

13 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan Polisi saat Pesta Ulang Tahun di Doyo Baru

Belasan tersangka terbukti melakukan penyerangan dan melawan aparat saat pesta ulang tahun yang hendak dibubarkan anggota polisi.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Sebanyak 31 orang warga ditahan Polres Jayapura saat perayaan pesta ulang tahun di Doyo Baru Distrik Waibu Kabupaten Jayapura 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus penyerangan terhadap anggota polisi di Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen pada Jumat (1/3/2024), menyebut 13 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari 31 orang yang ditahan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, belasan tersangka terbukti melakukan penyerangan dan melawan aparat saat pesta ulang tahun yang hendak dibubarkan anggotanya.

Baca juga: Pesta Ulang Tahun Berujung Kacau, Warga Serang Polisi di Doyo Baru: 31 Orang Ditangkap

"Dari ke 31 orang yang kami tahan sebelumnya, 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan di Rutan Mapolres Jayapura, untuk sisanya 18 orang kami pulangkan namun wajib lapor," ujar Frederickus.

Kasus penyerangan tersebut terjadi di BTN Kolam Doyo Baru pada 28 Februari  2024 sekitar pukul 04.00 WIT dini hari.

Polisi menahan 31 warga yang diduga melakukan penyerangan kepada anggota Polres Jayapura di Kolam Kangkung Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura
Polisi menahan 31 warga yang diduga melakukan penyerangan kepada anggota Polres Jayapura di Kolam Kangkung Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Saat itu anggota Polres Jayapura yang menerima laporan dari warga kemudian mendatangi tempat acara berlangsung namun terjadi perlawanan dan penyerangan sehingga melukai 7 anggota Polres Jayapura.

Adapun 13 orang tersangka berdasarkan 3 laporan polisi diantaranya berinisial JM, KJ, MW, PI, YA, AS, HD, YY, SS, YW, KA, JK, dan VM.

Baca juga: Papua Nugini Darurat Keamanan, Kericuhan Meletus di Ibu Kota: 15 Orang Tewas

Sedangkan untuk penyelenggara acara ulang tahun yang merupakan suami istri berinisial YN (36) dan YS (43) dikenakan pasal Tipiring 503 ayat (1) KUHPidana junto pasal 510 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman 14 hari kurungan dan denda Rp. 225.000, yang rencananya siang ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura.

"Untuk 13 tersangka dijerat Pasal 212 KUHP Jo dan pasal 214 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman dari 1 tahun 4 bulan hingga maksimal 8 tahun 4 bulan penjara," tutupnya. (*)  

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved