Info Papua Selatan
Caleg OAP Mengadu ke Majelis Rakyat Papua Selatan, Pansus Dibentuk: Begini Tuntutannya
Kebijakan khusus tentang Otsus untuk Provinsi Papua Pasal 93 ayat (2) huruf d mengangkat harkat dan martabat OAP.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Panitia Khusus (Pansus) pengawalan hak politik Orang Asli Papua (OAP) yang dibentuk Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS), menyuarakan pengaduan para caleg OAP.
Pansus terbentuk atas dasar pengaduan para caleg OAP yang merasa dirugikan dalam Pemilu 2024.
Ketua Pansus Caleg OAP MRPS, Ana Mahuze, menjelaskan Pansus telah terbentuk sejak tanggal 19 Februari 2024 atas dasar pengaduan 19 caleg OAP baik caleg kabupaten maupun provinsi dari 18 Partai politik.
Sejumlah caleg OAP itu menyampaikan aspirasi secara langsung maupun tidak langsung dari 4 kabupaten yang ada di Papua Selatan kepada MRPS.
Baca juga: REKAP SUARA Caleg DPR Provinsi Papua Barat Dapil 5 Progres 12,2 persen: Fery Auparay Unggul
"Kami telah melakukan beberapa hal terhadap pengaduan yang disampaikan, ada pengaduan tentang perolehan suara yang tidak sesuai atau terlalu di bawah untuk mencapai kursi legeslatif, ada pengaduan terhadap pelanggaran yang terjadi terutama money poltik (Politik Uang)," ungkap Ana, di kantor MRPS, kemarin.
Dijelaskannya, rujukan aturan yang menjadi dasar dalam memperjuangkan hak-hak OAP tersebut, adalah UU RI Nomor 21 tahun 2001 dan perubahan kedua UU Nomor 2 tahun 2021, tentang Otsus Papua, Peraturan Pemerintah Nomor 54 tentang MRP, peraturan pemerintah 106 tentang kewenangan kelembagaan.
Kebijakan khusus tentang Otsus untuk Provinsi Papua Pasal 93 ayat (2) huruf d mengangkat harkat dan martabat OAP.
"Merujuk pada UU tersebut, kami Pansus Majelis Rakjat Papua Selatan, meminta kepada Presiden RI sebagai pembina politik tertinggi, gubernur sebagai pembina politik di Provinsi Papua Selatan, Empat bupati di Papua Selatan sebagai pembina politik di Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat agar memberikan perlindungan dan keberpihakan, serta ruang kepada Caleg OAP yang potensial," ucapnya.
Selain itu, sambung ketua pansus, pihaknya meminta kepada penyelenggara dalam hal ini KPU, agar rekapitulasi suara tingkat distrik, kabupaten dan provinsi agar tidak terjadi penyelewengan suara karena kompromi politik bersama pembina politik atau ketua-ketua parpol.
Berikut Empat poin rekomendasi yang dibuat oleh Pansus MRPS :
Pertama, meminta kepada pembina politik baik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten agar memperhatikan dan memperjuangkan caleg OAP yang potensial pada pemilihan DPR RI, DPD RI, DPR provinsi dan DPR kabupaten pada pemilu 2024.
Baca juga: UPDATE REKAP Suara Caleg DPR RI Dapil Papua Barat: Saul Rante Lembang Geser Istri Paulus Waterpauw
Kedua, meminta kepada pembina politik, baik ditingkat pusat, provinsi dan kabupaten agar meminta kepada semua ketua partai untuk memperjuangkan Caleg OAP yang potensial di Pemilu Legeslatif 2024.
Ketiga, meminta kepada pihak penyelenggara dalam hal ini KPU agar netralitas rekapitulasi suara secara adil, jujur dan transparan, baik tingkat distrik, kabupaten dan provinsi.
Keempat, meminta kepada Bawaslu agar menangani politik uang yang telah terjadi secara erius, tegas dan tuntas. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.