Info Jayapura
18 Adegan Dilakukan dalam Rekonstruksi Pembakaran Gedung A Kantor Bupati Jayapura dan Kemenag
Tersangka diketahui membakar gedung Kemenag pada tanggal 31 Agustus 2023, gedung A komplek Kantor Bupati Jayapura pada tanggal 28 Oktober 2023.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Rekontruksi kasus pembakaran Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Jayapura , gedung A dan alat berat di jalan Kemiri, berlangsung di komplek Gunung Merah kantor Bupati Jayapura, kemarin.
Rekonstruksi kejadian dipimpin Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sugarda A.B Trenggoro serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura Yoseph diadegankan langsung oleh tersangka berinisial AL (22).
Baca juga: AKHIRNYA! Pelaku Pembakaran Dua Kantor Pemkab Jayapura Terungkap: Terancam 12 Tahun Penjara
Kasat Reskrim AKP Sugarda A B Trenggoro mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang bertujuan untuk membuktikan kebenaran terjadinya kasus tersebut termasuk menguatkan penetapan tersangka dalam kasus itu.
"Total ada 3 kasus yang kami rekonstruksikan sesuai dengan tiga laporan polisi, yang pertama kasus pembakaran gedung Kemenag dengan 17 adegan, kemudian kasus pembakaran gedung A dengan 18 adegan dan kasus pembakaran alat berat yang terjadi di jalan kemiri sebanyak 8 adegan, semuanya berdasarkan keterangan pelaku yang ada didalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ungkapnya.
Lebih lanjut, tersangka diketahui membakar gedung Kemenag pada tanggal 31 Agustus 2023, gedung A komplek Kantor Bupati Jayapura pada tanggal 28 Oktober 2023 dini hari, dengan menggunakan median ban bekas yang sudah tidak terpakai didapatnya di salah satu bengkel yang ada di Sentani.
Tidak hanya itu di tanggal yang sama pelaku juga membakar excavator yang berada di Jalan Kemiri. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa 37 saksi, pelaku berhasil ditangkap pada tanggal tanggal 20 November 2023 di Sentani.
"Pelaku mengaku melakukan aksinya sendirian, motifnya sakit hati dengan pemerintah," ujar Sugarda.
Baca juga: Jubir KNPB: Pembakaran Kantor Bupati,Jayapura, Kemenag, dan Eksavator Tidak Ada Hubungan dengan Kami
Proses penyidikan atau pemberkasan akan segera dirampungkan untuk tahap I ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, pelaku di jerat dengan Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara. (*)
1.039 Mahasiswa Uncen Diwisuda, Rektor: Jadilah Cenderawasih Muda yang Berdampak |
![]() |
---|
Ketua Senat Uncen Ingatkan Alumni: Jangan Hanya Cari Kerja, Tapi Ciptakan Lapangan Pekerjaan |
![]() |
---|
Dosen FKM Uncen Pakai Teknologi RO Bantu Warga Keerom Atasi Kesulitan Air Bersih |
![]() |
---|
Warga Perbatasan Papua Nugini Ikuti Pelatihan Barista di Koya Kota Jayapura |
![]() |
---|
Warga Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura Minta Bupati Yunus Wonda Perbaiki Jalan Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.