ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Imigrasi Mimika

Kunjungi Pulau Terluar, Silmy Karim Berikan Tunjangan Khusus Bagi Petugas Imigrasi

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan, petugas imigrasi di perbatasan merupakan garda terdepan dalam menjaga gerbang negara.

|
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Imigrasi Mimika for Tribun-Papua.com
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim saat meninjau Pos Lintas Batas Tradisional Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur, Kamis (8/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menginisiasi tunjangan khusus bagi Aparatur Sipil negara (ASN) yang bertugas secara penuh di kawasan terpencil, terluar, dan wilayah perbatasan Republik Indonesia.

"Kita perlu memberikan perhatian khusus pada pelaksana fungsi keimigrasian di sepanjang garis perbatasan wilayah Indonesia, baik di tempat pemeriksaan imigrasi maupun pos lintas batas,” ujar Silmy ketika meninjau Pos Lintas Batas Tradisional Turiskain di Atambua, Nusa Tenggara Timur, Kamis (8/3/2024) lalu.

Baca juga: Perkuat Penyebaran Informasi, Kantor Imigrasi Mimika Gandeng Tribun Papua sebagai Media Publikasi

Silmy menjelaskan bahwa, petugas imigrasi di perbatasan merupakan garda terdepan dalam menjaga gerbang negara.

Mereka bertugas mengawasi lalu lintas manusia, serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. Kawasan perbatasan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara.

"Tugas mereka tidak mudah. Mereka harus bekerja di daerah yang terpencil dan dengan kondisi yang serba terbatas,” kata Silmy.

 

 

Oleh karena itu, Silmy menilai bahwa mereka perlu mendapatkan penghargaan dan apresiasi yang sepadan, salah satunya melalui pemberian tunjangan khusus.

"Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para petugas imigrasi di wilayah terpencil, terluar dan perbatasan. Pemberian tunjangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan keimigrasian di wilayah tersebut,” ujar Silmy.

Skema pemberian tunjangan khusus ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Tunjangan Khusus Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertugas secara penuh di pulau-pulau kecil terluar dan kawasan perbatasan yang rancangannya sudah diajukan sejak Oktober 2023.

Baca juga: BERITA FOTO: Imigrasi Mimika Gelar Workshop Soal Visa dan Izin Tinggal WNA

Saat ini, rancangan perpres tersebut sedang dikaji oleh Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk kemudian diajukan ke Sekretariat Negara.

Silmy optimis bahwa, Perpres tersebut akan diterbitkan sehingga tunjangan khusus dapat segera diberikan kepada para petugas imigrasi yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.

Penambahan tunjangan tersebut juga dapat menjadi stimulus perputaran ekonomi di pulau-pulau kecil terluar atau kawasan perbatasan.

Hal ini karena para petugas imigrasi akan memiliki daya beli yang lebih tinggi dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved