Nasional
Presiden Jokowi Tetapkan Jam Masuk Kantor ASN Selama Ramadhan Pukul 08.00
Pada Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu.
Penulis: Lidya Salmah | Editor: Lidya Salmah
TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2024 telah diatur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pengaturan itu tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran (SE), tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres Nomor 21/2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenpan-RB, Selasa (12/3/2024).
"Memasuki bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, pemerintah telah menetapkan jam kerja para ASN sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan," tegasnya.
Baca juga: Sambut Bulan Ramadhan 2024, Pemkab Nabire Gelar Gerakan Pangan Murah
Pada Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu.
Total waktu tersebut tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat ditetapkan selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit
Kemudian, pada bulan Ramadhan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 sesuai zona waktu setempat dan berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres diundangkan.
“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadhan 1445 H atau awal puasa Ramadhan 2024 jatuh pada Selasa ini.
Baca juga: Astra Motor Papua Gelar Ramadhan Satukan Tong Pu Hati: Eratkan Silaturahmi
Penetapan awal Ramadhan 2024 diputuskan secara bersama dalam sidang isbat pada Minggu (10/3/2024) petang. Pelaksanaan sidang isbat melibatkan Tim Hisab dan Rukyat Kemenag, serta dihadiri para duta besar negara sahabat dan perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam.
Sidang ini juga melibatkan perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG); pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI); serta Komisi VIII DPR RI. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, Masuk Kantor Pukul 08.00"
GKII Ancam Tempuh Jalur Hukum Atas Penyalahgunaan Nama dan Logo Gereja |
![]() |
---|
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Hentikan Represi dan Tolak Pelibatan Militer |
![]() |
---|
Ricuh se-Indonesia: Benarkah Ada Skenario Kericuhan Demi Status Darurat Militer? |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Diminta Evaluasi Kepolisian RI Pasca-tewasnya Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Prabowo Beri Amnesti, KPK Nyatakan Proses Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihentikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.