ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Presiden Jokowi Tetapkan Jam Masuk Kantor ASN Selama Ramadhan Pukul 08.00

Pada Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu.

Penulis: Lidya Salmah | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Istimewa
Presiden Joko Widodo. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2024 telah diatur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pengaturan itu tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran (SE), tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres Nomor 21/2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenpan-RB, Selasa (12/3/2024).

"Memasuki bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, pemerintah telah menetapkan jam kerja para ASN sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan," tegasnya.

Baca juga: Sambut Bulan Ramadhan 2024, Pemkab Nabire Gelar Gerakan Pangan Murah

Pada Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu.

Total waktu tersebut tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat ditetapkan selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit

Kemudian, pada bulan Ramadhan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 sesuai zona waktu setempat dan berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres diundangkan.

“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadhan 1445 H atau awal puasa Ramadhan 2024 jatuh pada Selasa ini.

Baca juga: Astra Motor Papua Gelar Ramadhan Satukan Tong Pu Hati: Eratkan Silaturahmi

Penetapan awal Ramadhan 2024 diputuskan secara bersama dalam sidang isbat pada Minggu (10/3/2024) petang. Pelaksanaan sidang isbat melibatkan Tim Hisab dan Rukyat Kemenag, serta dihadiri para duta besar negara sahabat dan perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam.

Sidang ini juga melibatkan perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG); pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI); serta Komisi VIII DPR RI. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, Masuk Kantor Pukul 08.00"

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved