ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Sarmi

Peran Perempuan Sarmi dalam Masyarakat Adat Harus Dipertahankan

Peraturan ketat yang diberlakukan dalam masyarakat adat ini tidak lain bertujuan untuk menjaga warisan adat mereka.

Penulis: Anderson Esris | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Istimewa
Perempuan Sarmi, Korina Twenty 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris

TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI - Peran perempuan Sarmi dalam kehidupan bermasyarakat tidak dapat dipandang sebelah mata.

Perempuan memiliki andil sebagai agen perubahan sekaligus penjaga kelestarian hutan alam yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat.

Perlindungan terhadap hutan alam, salah satunya di Papua, menjadi penting karena hutan Papua merupakan rumah bagi ratusan masyarakat adat yang kehidupannya bergantung pada hutan.

"Perlu ada langkah korektif atas kebijakan masa lalu yang tidak menghormati hak asasi masyarakat hukum adat dan lingkungan hidup” kata Korina mewakili Perempuan Sarmi dari Suku Manurem,usai mengikuti syukuran Hari Kebangkitan Masyarakat Adat ke 2 di Kampung Bageiserwar, Distrik Sarmi, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: PSW Gelar Ibadah Syukur HUT ke-62 YPK di Kabupaten Sarmi

Korina menyambut baik dan mengapresiasi perayaan hari kebangkitan masyarakat adat yang diselenggarakan oleh masyarakat adat 5 suku besar yang ada di Kabupaten Sarmi.

"Kami perempuan sarmi juga tidak tinggal diam," tegasnya. 

Seperti yang diketahui, perempuan tidak hanya bertugas di ranah domestik, tetapi juga ikut berkontribusi dalam ranah ekonomi, sosial, dan politik.

Demikian pun perempuan adat yang tidak hanya mengatur urusan dapur, tetapi juga menjadi aktor di belakang layar yang ikut mempengaruhi keputusan adat.

Sayangnya, peran di belakang layar itu membuat mereka terbatas aksesnya sehingga suara dan prioritas mereka kurang terdengar.

Perempuan adat dibekali pengetahuan ekologi tradisional secara turun-temurun terkait tata kelola sumber daya, konservasi hutan, pertanian dan mata pencaharian. Ketika terjadi perubahan iklim atau perusakan hutan yang berimplikasi pada lingkungan, maka yang pertama kali menjadi korban adalah perempuan.

Menurutnya, memang benar  kedudukan hak perempuan adat dalam komunitas adat terbatas. Perempuan adat memiliki hak yang sama dalam kepemilikan tanah, namun jika mereka menikah atau meninggalkan wilayahnya maka tanah tersebut tidak dapat diwariskan kepada anak cucunya.

“Hanya pada hak pengelolaan atau pemanfaatan, maka ini bisa diwariskan sebagai lahan garapan kepada anak cucunya, tetapi tidak bisa dipindahtangankan kepada pihak lain”, jelas Korina,

Kekuatan ekonomi masyarakat adat ada di perempuan adat karena sebagian besar warisan adat dikelola oleh mereka.

Peraturan ketat yang diberlakukan dalam masyarakat adat ini tidak lain bertujuan untuk menjaga warisan adat mereka.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved