Info Sarmi
Peran Perempuan Sarmi dalam Masyarakat Adat Harus Dipertahankan
Peraturan ketat yang diberlakukan dalam masyarakat adat ini tidak lain bertujuan untuk menjaga warisan adat mereka.
Penulis: Anderson Esris | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Anderson Esris
TRIBUN-PAPUA.COM, SARMI - Peran perempuan Sarmi dalam kehidupan bermasyarakat tidak dapat dipandang sebelah mata.
Perempuan memiliki andil sebagai agen perubahan sekaligus penjaga kelestarian hutan alam yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat.
Perlindungan terhadap hutan alam, salah satunya di Papua, menjadi penting karena hutan Papua merupakan rumah bagi ratusan masyarakat adat yang kehidupannya bergantung pada hutan.
"Perlu ada langkah korektif atas kebijakan masa lalu yang tidak menghormati hak asasi masyarakat hukum adat dan lingkungan hidup” kata Korina mewakili Perempuan Sarmi dari Suku Manurem,usai mengikuti syukuran Hari Kebangkitan Masyarakat Adat ke 2 di Kampung Bageiserwar, Distrik Sarmi, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: PSW Gelar Ibadah Syukur HUT ke-62 YPK di Kabupaten Sarmi
Korina menyambut baik dan mengapresiasi perayaan hari kebangkitan masyarakat adat yang diselenggarakan oleh masyarakat adat 5 suku besar yang ada di Kabupaten Sarmi.
"Kami perempuan sarmi juga tidak tinggal diam," tegasnya.
Seperti yang diketahui, perempuan tidak hanya bertugas di ranah domestik, tetapi juga ikut berkontribusi dalam ranah ekonomi, sosial, dan politik.
Demikian pun perempuan adat yang tidak hanya mengatur urusan dapur, tetapi juga menjadi aktor di belakang layar yang ikut mempengaruhi keputusan adat.
Sayangnya, peran di belakang layar itu membuat mereka terbatas aksesnya sehingga suara dan prioritas mereka kurang terdengar.
Perempuan adat dibekali pengetahuan ekologi tradisional secara turun-temurun terkait tata kelola sumber daya, konservasi hutan, pertanian dan mata pencaharian. Ketika terjadi perubahan iklim atau perusakan hutan yang berimplikasi pada lingkungan, maka yang pertama kali menjadi korban adalah perempuan.
Menurutnya, memang benar kedudukan hak perempuan adat dalam komunitas adat terbatas. Perempuan adat memiliki hak yang sama dalam kepemilikan tanah, namun jika mereka menikah atau meninggalkan wilayahnya maka tanah tersebut tidak dapat diwariskan kepada anak cucunya.
“Hanya pada hak pengelolaan atau pemanfaatan, maka ini bisa diwariskan sebagai lahan garapan kepada anak cucunya, tetapi tidak bisa dipindahtangankan kepada pihak lain”, jelas Korina,
Kekuatan ekonomi masyarakat adat ada di perempuan adat karena sebagian besar warisan adat dikelola oleh mereka.
Peraturan ketat yang diberlakukan dalam masyarakat adat ini tidak lain bertujuan untuk menjaga warisan adat mereka.
Menoken di Hari Bumi: Komunitas Adat Mamta Tanam 200 Bibit Mangrove di Pesisir Pantai Sarmi Papua |
![]() |
---|
Jaga Kualitas dan Stok Ikan Jelang Ramadan 2025, Kadis Perikanan Sarmi Sidak Pasar Sentral Mararena |
![]() |
---|
Kerja Keras Berbuah Manis, Panwaslu Sarmi Raih Penghargaan dari Bawaslu Papua |
![]() |
---|
Usai Dilantik Jadi Kepala Daerah, Dominggus-Jumriati: Tak Ada Lagi Lawan Politik di Kabupaten Sarmi |
![]() |
---|
TMMD ke-123 Resmi Dibuka di Sarmi: Fokus Pemerataan Pembangunan dan Ketahanan Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.