ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Terkini

Diduga Berafiliasi dengan TPNPB Seorang Warga Dianiaya, Beka Ulung: Bukan Legitimasi untuk Disiksa

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar pun mengakui bahwa pelaku penganiayaan terhadap warga sipil tersebut adalah oknum TNI.

Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
ILUSTRASI - Mantan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung mengatakan, kalaupun kemudian korban diduga anggota TPNPB tidak juga menjadi legitimasi untuk melakukan penyiksaan. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAKARTA – Video viral penyiksaan yang dilakukan oknum TNI pun mendapat tanggapan ragam dari pemangku kebijakan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar pun mengakui bahwa pelaku penganiayaan terhadap warga sipil tersebut adalah oknum TNI.

Baca juga: VIRAL, Diduga Oknum TNI Siksa Warga OAP

Gumilar juga menegaskan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap video penyiksaan tersebut.

“Benar, diduga dilakukan oleh oknum prajurit TNI dan TNI saat ini sedang melakukan penyelidikan,” ujar Gumilar dikutip dari lama Kompas.com, Jumat (22/3/2024).

 

 

Menanggapi hal tersebut, mantan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung menyampaikan, kekerasan kepada warga sipil yang diduga dilakukan oleh oknum TNI tersebut adalah perbuatan melanggar HAM.

Terlebih, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, perlakuan yang kejam, dan tidak manusiawi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Dalam beleid tersebut, terdapat larangan praktik-praktik penyiksaan.

"Soal dugaan yang bersangkutan adalah TPNPB, saya kira itu menjadi ranahnya kepolisian untuk menyelidiki hal tersebut. Kalaupun kemudian dia diduga anggota TPNPB tidak juga menjadi legitimasi untuk melakukan penyiksaan," kata Beka saat dihubungi Kompas.com.

Ia menyatakan, aparat penegak hukum memiliki instrumen untuk menyelidiki status warga sipil itu dengan bukti-bukti yang kuat.

Baca juga: Komnas HAM Perwakilan Papua Kecam Tindakan Pelaku Penyiksaan Warga Sipil di Kabupaten Puncak

Di sisi lain, aparat penegak hukum perlu memberikan hukuman kepada oknum TNI sesuai peraturan perundang-undangan.

"Saya kira harus segera diadili, dihukum sesuai proses hukum yang berlaku, dan berjalan terbuka sehingga menjadi ruang pencegahan supaya peristiwa yang sama tidak terulang lagi," jelas dia.

 

Komnas HAM Bersuara

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera memproses hukum oknum TNI tersebut atas perbuatannya secara adil dan transparan.

"Komnas HAM berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan proses penegakan hukum yang transparan dan adil terhadap kasus tersebut," kata Atnike dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (23/3/2024).

Baca juga: VIRAL Warga Papua Disiksa Oknum TNI, Komnas HAM Desak Panglima Segera Tindak Tegas Pelaku

Peristiwa tersebut diduga terjadi di Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.

Menurut Atnike, kejadian itu menambah rentetan korban kekerasan akibat konflik di Papua.

Komnas HAM terus mendorong agar pemerintah memperbaiki strategi pendekatan keamanan di Papua agar dapat meredam intensitas kekerasan dan untuk menghindari jatuhnya korban.

"Komnas HAM juga menegaskan kembali bahwa penggunaan kekerasan dalam gerakan politik tidak dapat dibenarkan. Untuk itu, Komnas HAM meminta semua pihak agar menahan diri untuk mencegah eskalasi konflik di Papua," ucap Atnike.

Sebelumnya, sebuah video yang diunggah di akun media sosial X memperlihatkan dugaan penyiksaan oknum TNI kepada warga sipil di Papua.

Dalam video itu, seseorang dimasukkan ke dalam drum berisi air. Pria itu dipukuli dan disayat menggunakan pisau oleh sekelompok orang yang diduga prajurit TNI.

“Terkait video penyiksaan di bawah terjadi di Yahukimo, bahwa sejumlah anggota TNI menyiksa warga sipil yang diduga jaringan TPNPB,” tulis akun @jefry_wnd, Kamis (21/3/2024). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved