ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemilu 2024

Ini Kuota Kursi DPR Provinsi dan Kabupaten dari Unsur OAP di Papua Tengah

Berikut rincian pembagian kursi DPRK unsur Pengakatan OAP Provinsi Papua Tengah, 25 persen hasil Pemilu:

Penulis: Yulianus Degei | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Istimewa
ILUSTRASI: Pada tahun 2024 ini akan ada tambahan anggota DPR Papua dan DPR Kabupaten/Kota bagi Orang Asli Papua (OAP) melalui jalur pengangkatan. 

TRIBUN-PAPUA.COM, NABIRE - Pada tahun 2024 ini akan ada tambahan anggota DPR Papua dan DPR Kabupaten/Kota bagi Orang Asli Papua (OAP) melalui jalur pengangkatan.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 106 Pasal 32 ayat 1 DPRP terdiri atas anggota yang (1a) dipilih melalui pemilihan umum sesuai dengan perundang-undangan, dan (1b) diangkat dari unsur OAP.

Sementara DPRK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Pasal 42 ayat 1 DPRK terdiri atas anggota yang (1a) dipilih melalui pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan (1b) diangkat dari unsur OAP.

Baca juga: Tiga Putra Papua Melenggang ke Senayan: Suara Yan Mandenas Tertinggi, Disusul Tonny Tesar dan BTM

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, anggota DPRP yang diangkat melalui unsur OAP berjumlah sebanyak satu per empat dari jumlah anggota DPRP yang dipilih dalam pemilihan.

Sedangkan anggota DPRK yang diangkat melalui unsur OAP berjumlah sebanyak satu per empat kali dari jumlah anggota DPRK yang dipilih dalam pemilihan.

Untuk tahun 2024 dibagi 25 persen dari hasil Pemilu.

Provinsi Papua mendapat 11 kursi, Provinsi Papua Barat mendapat 9 kursi, Provinsi Papua Tengah mendapat 11 kursi, Provinsi Papua Selatan mendapat 9 kursi, Provinsi Papua Pegunungan mendapat 11 kursi, dan Papua Barat Daya mendapat 9 kursi.

Baca juga: Enam Tokoh Papua Ini Disebut Layak Maju Calon Gubernur di Pilkada 2024: Cek Sosoknya

Berikut rincian pembagian kursi DPRK unsur Pengakatan OAP Provinsi Papua Tengah, 25 persen hasil Pemilu:

1.     Nabire 6 Kursi

2.     Puncak Jaya 8 Kursi

3.     Paniai 6 Kursi

4.     Mimika 9 Kursi 

5.     Puncak 6 Kursi

6.     Dogiyai 6 Kursi

7.     Intan Jaya 6 Kursi

8.     Deiyai 5 Kursi

Total Jumlah anggota DPRP dan DPRK melalui mekanisme pengangkatan unsur Orang Asli Papua (OAP) sebanyak 319 anggota, dan paling sedikit 30 persen perempuan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved