Korupsi di Papua
ELTINUS OMALENG, Diminta Kooperatif oleh KPK: Ada Apa?
Eltinus Omaleng dipanggil kedua kalinya oleh penyidik KPK terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika.
Penulis: Roy Ratumakin | Editor: Roy Ratumakin
Pasangan ini rencananya akan dilantik ketika periode bupati sebelumnya berakhir yaitu 6 September 2019.
Tersandung Kasus Korupsi
Bupati Mimika Eltinus Omaleng dipanggil kedua kalinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika Tahap I, Tahun Anggaran 2015.
Namun, Eltinus Omaleng yang pernah bebas dari kasus ini tidak hadir dalam sidang.
Omaleng diminta bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (4/4/2024).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri pun mengingatkan Eltinus Omaleng agar kooperatif.
Apabila tidak, Omaleng bisa dijemput paksa jika dua kali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Jaksa KPK telah memanggil Eltinus untuk hadir di sidang pada Kamis (28/4/2024), namun ia mangkir.
"Mangkir itu konteksnya dia tidak konfirmasi itu ada kesempatan kami bisa melakukan jemput, panggil paksa yang bersangkutan," kata Ali Fikri saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).
Ali mengingatkan Eltinus bersikap kooperatif memenuhi panggilan Jaksa KPK.
Jika ia mangkir maka upaya paksa bisa dilakukan sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Ali, KPK telah melayangkan surat panggilan itu melalui Jaksa KPK Rakhmad Irwan agar hadir di muka sidang.
Surat dikirim ke alamat domisili di Jalan Durian, Kampung Timika Jaya, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika.
Selain Eltinus, Jaksa juga memanggil pengusaha yang dikenal sebagai suami artis Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud.
Surat dikirimkan ke alamat domisili Jala Mirah Hati, Permata Hijau, Jaksel dan Komp Citra Bukit Indah Green Viille, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
"KPK ingatkan kedua saksi dimaksud untuk kooperatif hadir karena hal tersebut merupakan salah bentuk kewajiban hukum," ujar Ali mengingatkan. (*)
Bobol Ratusan Rekening, Eks Pegawai BRI di Biak Ditahan Jaksa: Dana Rp942 Juta Habis Foya-foya |
![]() |
---|
Skandal Korupsi di Merauke, Dana Pemberdayaan Masyarakat Kampung Disunat: Ini Sosok Dua Tersangka |
![]() |
---|
Korupsi Dana DPMK Merauke, Bekas Kadis dan Bendahara Sunat Rp 702 Juta: Apa Kabar Kejaksaan? |
![]() |
---|
Pegawai Puskesmas di Bintuni Main Proyek, Tersangka Kembalikan Uang Korupsi Rp 2 Miliar ke Jaksa |
![]() |
---|
Skandal Korupsi Dana PAUD Papua Selatan: Bunda AI Baru Diperiksa Sekali, Jerat Hukum Menanti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.