Imigrasi Jayapura
Imigrasi Jayapura Tindak Tegas 8 WNA PNG yang Terlibat Kasus Ganja Hingga BBM Ilegal
Diketahui, kedelapan warga PNG itu ada yang membawa ganja, pinang hingga tidak memiliki dokumen keimigrasian berupa paspor dan visa.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura menindak tegas 8 Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Gunea (PNG) atas tiga kasus berbeda.
Diketahui, kedelapan warga PNG itu ada yang membawa ganja, pinang hingga tidak memiliki dokumen keimigrasian berupa paspor dan visa.
Baca juga: Imigrasi Jayapura Sosialisasikan Dokumen Perjalanan di Kabupaten Keerom
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Muhammad Akmal mengatakan, kedelapan WNA asal PNG ini diamankan diwaktu dan tempat berbeda.
"Empat orang pertama yaitu Samuel Dini Ojoko,Timosi Sebbi,Endiason dan Sanuel Kabsine Dini, mereka berempat beralaman di Vanimo PNG," kata Muhammad Akmal dalam pres rilis bersama awak media di Jayapura, Rabu (18/4/2024) sore.
Akmal mengatakan, keempat WNA PNG itu diamankan oleh Satgas Patroli Laut Pangkalan Utama Laut X pada 27 Maret 2024.
"Mereka ditangkap di Perairan Skouw Sae sewaktu diamankan mereka membawa Narkotika jenis Ganja 2,8 gram dan bahan bakar ilegal 5 jerigen ukuran 35 liter yang akan dibawa ke PNG dengan 1 unit boat," ujarnya.
Selain itu, lanjut Akmal,untuk 1 orang WNA PNG lainya atas nama Enkan Kaekin diamankan oleh petugas Imigrasi di seputaran Bucen 2 Entrop.
"Saat diamankan dia tidak memiliki dokumen perjalanan yang SAH dan masih berlaku serta membawa dua tabura atau kerang laut yang akan dijual di daerah Kota Jayapura," ujar Akmal.
Baca juga: Dicekal Imigrasi Jayapura ke Luar Negeri, Victor Yeimo: Saya Sudah Bebas, Ini Pelanggaran HAM!
Masih kata Akmal, untuk 3 orang WNA PNG yang terakhir diamankan karena membawa 30 karung pinang dengan berat 754 Kg.
"Mereka tiga diantaranya Adam Kambisi,Bonny S Nasi dan Sebia," ungkap Akmal.
Ketiganya diserahkan oleh Satgas Patroli Lantamal X pada Selasa 16 April 2024.
"Mereka diamankan tepat di Skouw Mabo saat itu mereka membawa pinang ilegal 30 karung," ungkap Akmal.
Penangkapan berkat sinergitas
Menurut Akmal, penangkapan 8 WNA PNG ini berkat kolaborasi dan sinergitas antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Lantamal X dan Karantina Tumbuhan.
Kedelapan warga PNG ini melanggar pasal 119 Ayat 1 Junto Pasal 113 Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, kemudian, Pasal 113 dan Pasal 9 Ayat (1).
"Dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda 500 juta serta 1 Tahun pidana dengan denda 100 juta rupiah," tandasnya. (*)
Teken Pakta Integritas, Imigrasi Wilayah Papua Wujudkan Pemerintahan Bersih |
![]() |
---|
Imigrasi Jayapura Awasi Ketat WNA Lewat Operasi Wirawaspada di Papua |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Jayapura Gandeng PMI Gelar Kegiatan Sosial Kemanusiaan: Donor Darah dan Penyuluhan |
![]() |
---|
Imigrasi Papua Mengamankan 8 Warga Negara Papua Nugini |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Gelar Rapat Koordinasi Timpora Kabupaten Jayapura |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.