ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Asmat

Enam Pemuda Diamankan Polres Asmat, Kasat Reskrim: Korban Luka Berat di Bagian Kepala 

Berawal pada 8 April 2024 sekitar pukul 00:30 WIT,saksi bernama Anton sedang melintas di Jalan Puskesmas lama,kemudian mendengar suara orang berteriak

Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Istimewa
Tampak enam pelaku kasus curas yang diamankan di Polres Asmat. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat 

TRIBUN-PAPUA.COM, ASMAT - Jajaran Polres Asmat berhasil meringkuk 6 pemuda asal Distrik Sawaerma, Asmat, Papua Selatan. 

Diketahui, para pemuda tersebut melakukan tindakan pencurian dan kekerasanatau curas  terhadap warga setempat bernama Ambun (25).

Kasat Reskrim Polres Asmat, Ipda Dicky Fariz Rahmad Alhafizh mengatakan, 6 pemuda itu ditangkap pada 8 April 2024.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kasus pencurian kekerasan yang dialami oleh ibu rumah tangga di Distrik Sawaerma," ucap Kasat kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (20/4/2024).

Baca juga: Pelaku Curas Serta Rudapaksa di Merauke Ditangkap, Motor dan Handphone Korban Dirampas

Dijelaskan Dicky, kronologis kejadian berawal pada 8 April 2024 sekitar pukul 00:30 WIT, saksi bernama Anton sedang melintas di Jalan Puskesmas lama, kemudian mendengar suara orang berteriak. 

"Mendengar itu, saksi Anton lari ke Koramil, ketemu anggota koramil, lalu sama sama kerumah korban dan memanggil manggil korban namun korban tidak menyaut," kata Dicky.

Mengetahui tidak ada respon dari korban, saksi Anton memanggil keluarga dekat korban bernama Mardini untuk datang ke TKP.

"Ketika Mardini sampai di rumah korban, Mardini melihat korban sudah tergeletak dengan bersimbah darah, ketika hendak keluar dari rumah korban, salah satu pelaku berinisial WI terlihat sedang duduk sembunyi di sebuah drum pada rumah korban dan langsung diamankan," terangnya. 

Setelah diamankan 1 pelaku berinisial WI, Polres Asmat melakukan pengembangan dan akhirnya menciduk 5 pelaku lainnya berinisial AN, TI ,ST, AR dan NA.

"Kondisi korban luka berat pada bagian kepala, dan adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 Buah obeng, 1 Buah Batu runcing, 1 karung dan uang hasil curi senilai Rp262.000,"terang Dicky.

"Para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (4) menyatakan yakni diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama Dua puluh tahun," timpal dia. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved