Info Merauke
Polisi Razia Kendaraan di Merauke, 10 Pelajar Kena Tilang
Dari hasil razia atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), terjaring sebanyak 89 pelanggar yang langsung Tilang serta teguran lisan.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Merauke melakukan razia kendaraan di depan Mako Lantas Polres Merauke, Papua Selatan.
Dari hasil razia atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), terjaring sebanyak 89 pelanggar yang langsung Tilang serta teguran lisan.
"Dari hasil razia kemarin jumlah pelanggaran sebanyak 89 pelanggar, yang terdiri dari Teguran Lisan sebanyak 50 pelanggar, dengan rincian kendaraan R2 sebanyak 35 pelanggar, kendaraan R4 sebanyak 15 pelanggar, sedangan pelanggar yang diberikan blangko Tilang sebanyak 39 pelanggar," ucap Kasat Lantas Polres Merauke, AKP Novindriani Gultom di Merauke, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: SD Negeri Wasur 2 Merauke Dipalang Pemilik Hak Ulayat, Proses Belajar Terhenti Satu Bulan
Dijelaskan, razia tersebut dimulai dari pukul 08.10 s/d 08.50, razia dilakukan sebagai wujud kepedulian Polri dalam menekan pelanggaran, mencegah terjadinya laka lantas dan memberi kesadaran serta efek jera kepada para pelanggar lalu lintas.
"Dari 39 pelanggar yang ditilang tersebut, yang berjenis kelamin Pria sebanyak 25, Wanita sebanyak 14, dengan Usia rata-rata Remaja sebanyak 15, Pelajar sebanyak 10 dan Dewasa sebanyak 14."
"Adapun jenis pelanggaran kasat mata berupa Tnkb sebanyak 15, tidak menggunakan Helm sebanyak 15 dan tidak menggunakan Kaca spion sebanyak 9 pelanggar," tambah Kasat.
Novindriani berharap, pengendara dapat menaati aturan berkendara dan berlalulintas, dan berpedoman pada Tiga siap, yaitu siap kendaraan, siap administrasi dan siap mentaati. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.