Breaking News
ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemkab Jayapura

Triwarno Purnomo Kembali Ingatkan ASN Pemkab Jayapura soal Netralitas Jelang Pilkada

Sebaliknya, ia mendorong ASN mengundurkan diri apabila ingin terjun ke dunia politik.

Tribun-Papua.com/Putri Nurjannah Kurita
Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemkab Jayapura diperintahkan menjaga netralitas menjelang Pilkada 2024.

Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo menegaskan agar para abdi negara tidak terlibat dalam praktik politik praktis.

Sebaliknya, ia mendorong ASN mengundurkan diri apabila ingin terjun ke dunia politik.

Sebab secara aturan, ASN harus netral dan tidak memihak ke calon mana pun.

"Tahapan pilkada sudah mulai berlangsung. Imbauan kepada para ASN yang mendaftar dan netralitas ASN yang akan mendaftar," katanya di Kota Jayapura, Papua, kemarin.

Baca juga: Benahi Aset Daerah, Triwarno Purnomo Kunjungi Mall Jayapura

Triwarno mengingatkan agar para ASN tetap berfokus dalam memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat. Ia juga menegaskan jika ada ASN yang terlibat dalam politik praktis maka akan ada sanksi tegas yang dapat dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tetap memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan. Kita netral dalam kebijakan dan pelayanan. Khusus untuk ASN yang maju CAKADA perhatikan rambu-rambu ASN. Aturan yang ASN yang melekat sepanjang belum mengundurkan diri harus diperhatikan," katanya.

Baca juga: Triwarno Purnomo Imbau Warga Jayapura Jaga Kerukunan Jelang Pilkada

Netralitas ASN dalam aktivitas pemilu baik tingkat nasional maupun daerah telah diatur dalam Pasal 9 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, bahwa ASN  wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik. Adapun bagi ASN yang melanggar dapat dikenakan sanksi displin hingga pidana sesuai dengan tingkat pelanggarannya. (*)  

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved