Pemkab Jayapura
Triwarno Purnomo Kembali Ingatkan ASN Pemkab Jayapura soal Netralitas Jelang Pilkada
Sebaliknya, ia mendorong ASN mengundurkan diri apabila ingin terjun ke dunia politik.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemkab Jayapura diperintahkan menjaga netralitas menjelang Pilkada 2024.
Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo menegaskan agar para abdi negara tidak terlibat dalam praktik politik praktis.
Sebaliknya, ia mendorong ASN mengundurkan diri apabila ingin terjun ke dunia politik.
Sebab secara aturan, ASN harus netral dan tidak memihak ke calon mana pun.
"Tahapan pilkada sudah mulai berlangsung. Imbauan kepada para ASN yang mendaftar dan netralitas ASN yang akan mendaftar," katanya di Kota Jayapura, Papua, kemarin.
Baca juga: Benahi Aset Daerah, Triwarno Purnomo Kunjungi Mall Jayapura
Triwarno mengingatkan agar para ASN tetap berfokus dalam memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat. Ia juga menegaskan jika ada ASN yang terlibat dalam politik praktis maka akan ada sanksi tegas yang dapat dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tetap memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan. Kita netral dalam kebijakan dan pelayanan. Khusus untuk ASN yang maju CAKADA perhatikan rambu-rambu ASN. Aturan yang ASN yang melekat sepanjang belum mengundurkan diri harus diperhatikan," katanya.
Baca juga: Triwarno Purnomo Imbau Warga Jayapura Jaga Kerukunan Jelang Pilkada
Netralitas ASN dalam aktivitas pemilu baik tingkat nasional maupun daerah telah diatur dalam Pasal 9 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, bahwa ASN wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik. Adapun bagi ASN yang melanggar dapat dikenakan sanksi displin hingga pidana sesuai dengan tingkat pelanggarannya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.