ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

MENYERAH, Oknum ASN Pelaku Asusila Serahkan Diri Saat Jadi Target Tim Resmob Numbay

Dari hasil penyelidikan Tim Resmob Numbay, rupaynya VJ diketahui merupakan ASN di Kabupaten Jayapura, Papua. 

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Lidya Salmah
Tribun-Papua.com/ Istimewa
Tampak VJ, pelaku asusila yang menyerahkan diri kepada polisi 

"Masih didalami oleh petugas kami, kuat dugaan VJ sudah sering melakukan aksi bejadnya tersebut dan lebih dari satu kali dengan korban berbeda, penyidik akan mengembangkan nanti tentunya dalam pemeriksaan,"tutur Agus.

Atas perbuatannya VJ akan disangkakan Pasal pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved