Info Merauke
GEMPAR! Predator Anak Beraksi di Merauke, Tiga Korban di Bawah Umur Dirudapaksa
Kapolsek Merauke Kota AKP Teguh Wahyudi mengatakan untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam korban melalui media sosial.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Seorang pemuda Merauke berinisial M (33) ditangkap ditangkap polisi usai merudapaksa anak di bawah umur.
Kapolsek Merauke Kota AKP Teguh Wahyudi mengatakan untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam korban melalui media sosial.
"Jadi motif dari predator anak ini mengancam korban melalui inbox, foto korban diedit seolah-olah korban tanpa busana, dan pelaku mengancam korban jika tidak menuruti kemauan pelaku, maka foto hasil editan tersebut bakal disebar luaskan," ucap Kapolsek kepada wartawan di kantornya, Sabtu (4/5/2024).
Lanjut Kapolsek, rata-rata target pelaku adalah anak di bawah umur, dengan korban yang belum memiliki wawasan yang cukup.
Baca juga: Dua Anak di Bawah Umur Ditangkap Gegara Mencuri Sepeda Motor Milik Polisi
Sehingga para korban ketakutan dan dengan mudah percaya bahwa foto hasil editan tersebut adalah benar.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku M mengakui ada 3 anak di bawah umur yang telah menjadi korban pelampiasan nafsu bejatnya, dan pelaku melakukan aksinya di rumah pelaku sendiri.
"Dari pengembangan kami dan informasi dari masyarakat, bukan hanya tiga, namun total keseluruhan ada 7 korban, jadi 4 korban sisanya ini kami menunggu untuk segera datang melapor," jelas Teguh.
Kepada wartawan, pelaku pengakui perbuatannya tersebut termotivasi dari sering menonton film dewasa, dan salah satu korban adalah teman dari saudara pelaku.
Baca juga: Pria Paruh Baya Rudapaksa Wanita Pengidap Difabel di Keerom Papua, Ini Sosok Pelaku
"Sebelumnya korban pernah diperlakukan sama oleh orang lain, jadi dari situ timbul keinginan saya untuk melakukan anu terhadap korban dan sudah dua kali saya lakukan itu," akunya.
Adapaun barang bukti yang diamankan sejumlah pakaian milik korban dan seragam sekolah.
"Dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban di bawah umur, pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Teguh. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.