KPU Merauke
KPU Merauke Buka Pendaftaran Balon Bupati Jalur Perseorangan, Rosina: Dukungan Minimal 16.295 KTP
Sesuai jadwal, KPU Merauke membuka pendaftaran mulai tanggal 8-12 Mei 2024, bertempat di Hotel Itese, Merauke.
Penulis: Yulianus Bwariat | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yulianus Bwariat
TRIBUN-PAPUA.COM, MERAUKE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke membuka pendaftaran bagi bakal pasangan Calon Bupati Merauke untuk jalur perseorangan.
Sesuai jadwal, KPU membuka pendaftaran mulai tanggal 8-12 Mei 2024 di Hotel Itese Merauke.
"Sampai hari ini, kami KPU Kabupaten Merauke masih membuka pendaftaran bagi para bakal calon bupati yang mau menggunakan jalur perserorangan," ucap Ketua KPU Kabupaten Merauke, Rosina Kebubun, kepada wartawan di Merauke, Jumat (10/5/2024).
Dijelaskannya, sejak tanggal dibukanya pendaftaran jalur perseorangan sampai -2 hari penutupan pendaftaran, belum ada satu bakal calon yang datang ke sekretariat pendaftaran untuk mendaftarkan diri.
Baca juga: Pengunjung Bawa Senjata Tajam ke Acara Tahapan Pilkada Papua Selatan 2024, Polisi Gerak Cepat
"Informasi sampai hari ini, admin dari bakal calon masih melakukan konsultasi, dan belum ada informasi yang jelas dan pasti terkait waktu kedatangan bakal calon untuk penyerahan syarat dukungan minimal," jelas ketua.
Rosina menyampaikan, syarat minimal bagi bakal calon yang hendak menggunakan jalur perserorangan, yaitu dapat mengantongi dukungan minimal sebanyak 10 persen dari jumlah DPT terakhir Kabupaten Merauke yakni 162.942.

"10 persen dari itu adalah 16.295, maka bakal calon yang mau maju melalui jalur perseorangan ini harus menyediakan dukungan minimal 16.295 itu atau 10 persen dari jumlah DPT kita," terangnya.
Bakal calon juga, diwajibkan harus memenuhi jumlah dukungan minimal yang telah ditentukan yakni 16.295, jika tidak mencapai angka tersebut, maka berkas pendaftaran tidak dapat diterima.
Baca juga: Tahapan Pemilihan Gubernur Papua Selatan Dimulai, KPU Ungkap Hal Ini
"Jika tidak memenuhi 16.295 itu, maka akan ditolak, tidak hanya itu, dukungan 16.295 itu harus tersebar di sejumlah distrik, minimal ada di 12 distrik yang ada di wilayah Kabupaten Merauke."
"Bentuk dukungannya yaitu, formulir B1KWK yang dilampiri dengan KTP pendukung, diketahui bersama juga, KTP pendukung ini ada pekerjaan yang dilarang untuk mendukung, yakni ASN, TNI-POLRI bahkan penyelenggara kita di tingkat bawah juga tidak bisa dilibatkan untuk sebagai pendukung, itu dilarang," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.