ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

MERESAHKAN! Polisi Grebek Rumah Produksi Miras Oplosan di Sentani

Penggrebekan yang dilakukannya bersama anggotanya ini berdasarkan laporan warga yang terhadap  aksi pemalakan yang kerap terjadi.

istimewa
Barang bukti miras oplosan yang amankan anngota Reskrim Polres Jayapura di BTN Lembah Furia Sentani Kabupaten Jayapura. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Personel Polsek Sentani Kota menggerebek rumah pelaku penjualan minuman keras (miras) oplosan yang diekmas di dalam botol plastik, yang berlokasi di BTN Lembah Furia, Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Penggrebekan ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sentani Kota, Iptu Priyono beserta anggotanya.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan satu dari sejumlah tersangka atau pelaku pembuat miras opolisan berinisial JY (42) dengan barang bukti miras opolosan siap edar.

Baca juga: Kasus Miras Oplosan, Victor Mackbon: Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Priyono membenarkan, penggrebekan yang dilakukannya bersama anggotanya ini berdasarkan laporan warga yang terhadap aksi pemalakan yang kerap terjadi.

"Pelaku JY (42) berhasil kami amankan di kediamannya dengan barang bukti miras oplosan yang siap diedarkan, berupa 2 buah baskom besar, alat - alat produksi seperti kompor, panci, loyang, botol plastik kosong yang siap diisi dengan minuman keras serta uang hasil penjualan sebesar Rp 440 ribu," ungkapnya, di Sentani pada Rabu (22/5/2025).

Setelah dilakukan penggerebekan, tersangka JY bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sentani Kota.

"Pemeriksaan awal selanjutnya pelaku kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura untuk diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tandas Priyono. (*)  

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved