Info Jayapura
Pemkab Jayapura Usulkan Dua Raperda di Masa Sidang II DPRD, Apa Saja?
Kawasan tanpa rokok di berbagai tempat publik dan fasilitas umum demi melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok.
Penulis: Putri Nurjannah Kurita | Editor: Lidya Salmah
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita
TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Pemkab Jayapura mendorong rancangan peraturan daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo dalam pembukaan sidang paripurna I masa sidang II yang berlangsung di salah satu hotel di Sentani, Distrik Sentani, kemarin.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Muhammad Amin hanya dihadiri 5 anggota dewan itu, DPR juga mengusulkan rancangan perda non APBD tentang perlindungan dan pemberdayaan pengusaha orang asli Papua asal Kabupaten Jayapura.
"Kita bersama-sama menghadiri pembukaan sidang 1 masa sidang 2, dengan materi non APBD ada inisiatif DPRD tentang Raperda perlindungan dan pemberdayaan pengusaha asli orang Papua Kabupaten Jayapura dan usulan eksekutif kawan tanpa rokok," ujarnya Triwarno.
Baca juga: Kuota Bertambah, Pemkab Jayapura Lepas 64 Jemaah Calon Haji 2024
Triwarno menjelaskan, KTR telah melalui kajian akademik akan melakukan perlindungan kepada perokok pasif.
Solusi untuk permasalah asap rokok sebagai wujud penegakkan perda baru yang menegaskan kawasan tanpa rokok di berbagai tempat publik dan fasilitas umum demi melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok .
Kebijakan tersebut juga dindukung dengan hukum yang kuat yaitu undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang kesehatan pasal 151 ayat (2),yang mengatur tentang kewajiban daerah untuk dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
Selain itiu, tujuan implementasi perda kawasan tanpa rokok ini adalah melindungi hak masyarakat untuk hidup sehat dan bebas dari paparan asap rokok, dan bukan menghilangkan hak untuk merokok.
"Dengan penanganan dan pengawasan yang tepat, perda baru ini diharapkan juga akan memberikan perlindungan kesehatan yang signifikan kepada masyarakat kabupaten jayapura terutama bagi ibu hamil dan menyusui serta balita dan anak-anak sebagaimana telah kita ketahui bahwa kabupaten jayapura telah ditetapkan sebagai kabupaten layak anak," ungkap Triwarno..
Lebih jelas, tambah Trwiarno, pembentukan peraturan daerah akan dibahas bersama.
"Apakah disetujui atau tidak, yang pasti dilakukan pengajuan usul raperda, dan menyusun program pembentukan perda," tandasnya. (*)
1.039 Mahasiswa Uncen Diwisuda, Rektor: Jadilah Cenderawasih Muda yang Berdampak |
![]() |
---|
Ketua Senat Uncen Ingatkan Alumni: Jangan Hanya Cari Kerja, Tapi Ciptakan Lapangan Pekerjaan |
![]() |
---|
Dosen FKM Uncen Pakai Teknologi RO Bantu Warga Keerom Atasi Kesulitan Air Bersih |
![]() |
---|
Warga Perbatasan Papua Nugini Ikuti Pelatihan Barista di Koya Kota Jayapura |
![]() |
---|
Warga Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura Minta Bupati Yunus Wonda Perbaiki Jalan Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.