ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Jayapura

Pemkab Jayapura Usulkan Dua Raperda di Masa Sidang II DPRD, Apa Saja?

Kawasan tanpa rokok di berbagai tempat publik dan fasilitas umum demi melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok.

Tribun-Papua.com/ Putri
Suasana sidang paripurna I masa sidang II yang berlangsung di salah satu hotel di Sentani, Distrik Sentani yang dihadiri 5 anggota DPRD Kabupaten Jayapura berlangsung di Sentani Distrik Sentani Kabupaten Jayapura 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI - Pemkab Jayapura mendorong rancangan peraturan daerah (Perda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo dalam pembukaan sidang paripurna I masa sidang II  yang berlangsung di salah satu hotel di Sentani, Distrik Sentani, kemarin.

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Muhammad Amin hanya dihadiri 5 anggota dewan itu, DPR juga mengusulkan rancangan perda non APBD tentang perlindungan dan pemberdayaan pengusaha orang asli Papua asal Kabupaten Jayapura.

"Kita bersama-sama menghadiri pembukaan sidang 1 masa sidang 2, dengan materi non APBD ada inisiatif DPRD tentang Raperda perlindungan dan pemberdayaan pengusaha asli orang Papua Kabupaten Jayapura dan usulan eksekutif kawan tanpa rokok," ujarnya Triwarno.

Baca juga: Kuota Bertambah, Pemkab Jayapura Lepas 64 Jemaah Calon Haji 2024

Triwarno menjelaskan,  KTR telah melalui kajian akademik akan melakukan perlindungan kepada perokok pasif.

Solusi untuk permasalah asap rokok sebagai wujud penegakkan perda baru yang menegaskan kawasan tanpa rokok di berbagai tempat publik dan fasilitas umum demi melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok .

Kebijakan tersebut juga dindukung dengan hukum yang kuat yaitu undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang kesehatan pasal 151 ayat (2),yang mengatur tentang kewajiban daerah untuk dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

Selain itiu, tujuan implementasi perda kawasan tanpa rokok ini adalah melindungi hak masyarakat untuk hidup sehat dan bebas dari paparan asap rokok, dan bukan menghilangkan hak untuk merokok.

"Dengan penanganan dan pengawasan yang tepat, perda baru ini diharapkan juga akan memberikan perlindungan kesehatan yang signifikan kepada masyarakat kabupaten jayapura terutama bagi ibu hamil dan menyusui serta balita dan anak-anak sebagaimana telah kita ketahui bahwa kabupaten jayapura telah ditetapkan sebagai kabupaten layak anak," ungkap Triwarno..

Lebih jelas, tambah Trwiarno,  pembentukan peraturan daerah akan dibahas bersama.

"Apakah disetujui atau tidak, yang pasti dilakukan pengajuan usul raperda, dan menyusun program pembentukan perda," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved