Bupati Mimika Diberhentikan
BREAKING NEWS: SK Mendagri Berhentikan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng Tidak Dengan Hormat Beredar
Surat edaran tertanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian itu secara jelas menyebut, pemberhentian Bupati Mimika
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: M Choiruman
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUN-PAPUA.COM, TIMIKA - Kementerian Dalam Negeri kembali mengeluarkan surat terkait pemberhentian dengan tidak hormat Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah, Eltinus Omaleng beredar luas di Kabupaten Mimika.
Dalam surat edaran tertanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian itu secara jelas menyebut, pemberhentian Bupati Mimika, Eltinus Omaleng tidak dengan hormat dari masa jabatan tahun 2019-2024.
Baca juga: Kasus Pembangunan Gereja Kingmi, 4 Terdakwa Jalani Sidang Tuntutan: Nama Eltinus Omaleng Disebut
Surat Mendagri tersebut didasari atas keputusan hukum yakni Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 523 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 April 2024, karena Eltinus Omaleng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng dijatuhi hukuman penjara dua tahun usai diputus bersalah Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/4/2024).
Eltinus Omaleng terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.
Putusan ini sekaligus mengabulkan upaya kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis lepas Bupati Mimika Eltinus Omaleng dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Totok Suharto Dituntut 2,3 Tahun Bui di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mimika, Eltinus Omaleng Terseret
Keputusan Menteri Dalam negeri (Mendagri) tersebut mulai berlaku surut terhitung tanggal 24 April 2024. Sedangkan salinan keputusan ini disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Kemudian, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Inspektur Jenderal Kemendagri.
Baca juga: ELTINUS OMALENG Disidang dalam Kasus Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mimika: Terlibat?
Selain itu, surat Mendagri itu juga ditembuskan ke Plh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Plh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Baca juga: Korupsi Proyek Gereja Kingmi Mimika Diusut, Eltinus Omaleng Mangkir dari Panggilan KPK: Jemput Paksa
Penjabat Gubernur Papua Tengah di Nabire, Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Ketua DPRD Kabupaten Mimika di Timika, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Nabire.
Termasuk disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini terbit wartawan Tribun-Papua.com terus berusaha mengkonfirmasi kebenaran surat edaran tersebut kepada Wakil Bupati Johanes Rettob dan Ketua DPRD Mimika, namun yang bersangkutan belum memberikan respons. (*)
Tribun-Papua.com
Bupati Mimika Diberhentikan
Bupati Mimika
Eltinus Omaleng
Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Tito Karnavian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Breaking News
TribunBreakingNews
Komnas HAM Papua Sebut Kondisi Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Baik-Baik Saja |
![]() |
---|
MDF-AR Ungguli BTM-CK di Kabupaten Kepulauan Yapen, Ini Update Sementara PSU |
![]() |
---|
Gubernur Meki Apresiasi PTFI Lakukan Pemeriksaan Mata Bagi 1.146 Pelajar |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni Biak ke Nabire Agustus 2025, Harga Tiket Mulai Rp184 Ribu |
![]() |
---|
6 Kandidat Astra Motor Papua Ikuti Kontes Layanan Honda Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.