ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sidang Dugaan Korupsi Johannes Rettob

PAPUA TENGAH TERKINI: MA Putuskan Johannes Rettob dan Silvi Herawati Bebas Murni, Begini Kasusnya

Pihak kejaksaan mengajukan banding hingga kasasi ke MA setelah Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah.

|
Tribun-Papua.com/ Marcel
Tampak suasana pengaktifan kembali Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati Mimika, Selasa (21/11/2203). 

Surat keputusan itu menyebut telah menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negri RI Nomor 100.2.1.3-1124 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah.

Dalam SK tersebut terdapat poin menunjuk Johannes Rettob selaku Wakil Bupati Mimika masa jabatan Tahun 2019-2024, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku surut terhitung sejak tanggal 24 April 2024.

Terkait penunjukan tersebut, Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk mengatakan, kiranya Plt Bupati Mimika dapat memastikan jalannya roda pemerintahan.

Ribka Haluk berharap kepada Johannes Rettob agar menjalankan roda dan program pemerintahan tahun 2024.

"Johannes Rettob harus membangun sinergitas, komunikasi dengan tokoh masyarakat dan Forkopimda agara menjaga stabilitas keamanan," kata Ribka Haluk kepada Tribun-Papua.com.

Baca juga: KPK Bakal Jerat Eltinus Omaleng di Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mimika, Ali Fikri Ungkap Hal Ini

Kemudian, meneruskan program pemerintah yang telah ditetapkan di 2024 ini.

”Plt Bupati harus membangun sinergitas dan konsolidasi dengan Forkopimda dan tokoh-tokoh masyarakat serta seluruh stakeholder dalam menjaga stabilitas keamanan di Mimika,” kata Ribka dalam pers rilis yang diperoleh Tribun-Papua.com, di Nabire, Senin, (27/5/2024) malam.

Selain itu Ribka berpesan, kiranya Plt Bupati dapat mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2024 dan memastikan kesiapan dukungan anggaran bagi penyelenggara KPU, Bawaslu dan TNI-Polri.

Kemudian, diharapkan Johannes Rettob dapat membina para ASN untuk netral dalam Pilkada, serta melakukan program maupun kegiatan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. (*)

 

Sumber: Tribun Papua
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved