ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Penyuap Lukas Enembe Meninggal

Piton Enumbi Meninggal Dunia, KPK: Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Rp 10,4 Miliar

Belum diketahui pasti detail penyakit yang diderita Piton. Ia merupakan direktur dan pemilik PT Melonesia Mulia yang disebut menyuap Lukas Enembe.

|
Kolase Tribun-Papua.com
Piton Enumbi, tersangka penyuap mendiang eks Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia. Piton Enumbi meninggal pada Kamis (30/5/2024), di Rumah Sakit Provita Jayapura. 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Piton Enumbi, tersangka penyuap mendiang eks Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia.

 Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, mengungkapkan Piton Enumbi meninggal pada Kamis (30/5/2024), di Rumah Sakit Provita Jayapura.

Belum diketahui pasti detail penyakit yang diderita Piton.

"Berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis," kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Sementara itu, Ali mengatakan KPK akan membahas status hukum Piton setelah ia meninggal dunia, sebagaimana ketentuan hukum.

Baca juga: Piton Enumbi Disebut Suap Lukas Enembe Rp10,4 Miliar, Gabung Tim Sukses Gubernur Papua: Ini Sosoknya

Adapun Piton Enumbi merupakan direktur dan pemilik PT Melonesia Mulia yang disebut-sebut menyuap Lukas Rp 10.413.929.500.

Nama Piton sebelumnya muncul dalam persidangan perkara suap Lukas senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi Rp 1 miliar.

Uang itu diterima Lukas bersama-sama anak buahnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.

Sebanyak Rp 10.413.929.500 di antaranya berasal dari suap Piton Enumbi sementara Rp 35.429.555.850 dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua dan pemilik Manfaat CV Walibhu bernama Rijatono Lakka.

Pada Pengadilan tingkat pertama, Lukas divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 19.690.793.900.

Hukuman itu diperberat oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 47,8 miliar.

Beberapa waktu setelah itu, Lukas meninggal dunia setelah dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.

Piton Enumbi Pernah Gabung Tim Sukses Lukas Enembe

Penelusuran Tribun-Papua.com, informasi soal Piton Enumbi sangat sedikit ditemukan lewat mesin pencarian google.

Paling banyak informasinya adalah terkait kasus korupsi yang melilit Lukas Enembe.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved