Penyuap Lukas Enembe Meninggal
Piton Enumbi Meninggal Dunia, KPK: Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Rp 10,4 Miliar
Belum diketahui pasti detail penyakit yang diderita Piton. Ia merupakan direktur dan pemilik PT Melonesia Mulia yang disebut menyuap Lukas Enembe.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Piton Enumbi, tersangka penyuap mendiang eks Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, mengungkapkan Piton Enumbi meninggal pada Kamis (30/5/2024), di Rumah Sakit Provita Jayapura.
Belum diketahui pasti detail penyakit yang diderita Piton.
"Berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis," kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Sementara itu, Ali mengatakan KPK akan membahas status hukum Piton setelah ia meninggal dunia, sebagaimana ketentuan hukum.
Baca juga: Piton Enumbi Disebut Suap Lukas Enembe Rp10,4 Miliar, Gabung Tim Sukses Gubernur Papua: Ini Sosoknya
Adapun Piton Enumbi merupakan direktur dan pemilik PT Melonesia Mulia yang disebut-sebut menyuap Lukas Rp 10.413.929.500.
Nama Piton sebelumnya muncul dalam persidangan perkara suap Lukas senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Uang itu diterima Lukas bersama-sama anak buahnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.
Sebanyak Rp 10.413.929.500 di antaranya berasal dari suap Piton Enumbi sementara Rp 35.429.555.850 dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua dan pemilik Manfaat CV Walibhu bernama Rijatono Lakka.
Pada Pengadilan tingkat pertama, Lukas divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 19.690.793.900.
Hukuman itu diperberat oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 47,8 miliar.
Beberapa waktu setelah itu, Lukas meninggal dunia setelah dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.
Piton Enumbi Pernah Gabung Tim Sukses Lukas Enembe
Penelusuran Tribun-Papua.com, informasi soal Piton Enumbi sangat sedikit ditemukan lewat mesin pencarian google.
Paling banyak informasinya adalah terkait kasus korupsi yang melilit Lukas Enembe.
Belum diketahui apakah Piton Enumbi punya ikatan keluarga dengan Lukas Enembe.
Dalam pembacaan dakwaan terhadap Lukas, Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto menyebut Piton Enumbi adalah seorang pengusaha konstruksi yang selama satu dekade ini melintang di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Wawan mengatakan Piton Enumbi merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Wawan mengungkapkan tujuan Piton memberikan suap kepada Lukas Enembe agar tiga perusahaan miliknya dimenangkan dalam sejumlah proses lelang atau tender pada Dinas PUPR Provinsi Papua.
"Agar Lukas Enembe bersama Mikael Kambuaya dan Gerious One Yoman mengupayakan perusahaan yang diupayakan Piton Enumbi dimenangkan dalam proses lelang tahun anggaran 2013-2022," bebernya.
Mikael Kambuaya adalah Kepala PUPR Provinsi Papua tahun 2013-2017.
Gerius One Yoman juga menjabat kepala pada dinas tersebut tahun 2018-2021.
Piton Enumbi juga diketahui sebagai tim sukses Lukas Enembe dalam pemenangan Gubernur Papua periode 2013- 2018.
Sebagai kompensasi, Lukas Enembe memerintahkan Maikel Kambuaya memberikan sejumlah proyek kepada Piton Enumbi.
Wawan membeberkan, Piton Enumbi selama 2013-2022memeroleh 10 proyek yang dikerjakan tiga perusahaannya dengan total kontrak senilai Rp 198.104.439.725.
Baca juga: TERUNGKAP! Rijatono Lakka Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar, Gubernur Diminta Intervensi Kadis PUPR
Medio Januari 2017-1 Juli 2020, Piton Enumbi memberikan fee melalui transfer ke rekening atas nama Lukas Enembe dan Rifky Agereno serta Agus Parlindungan Tambunan.

Tak hanya itu, Piton Enumbi melalui kartu kreditnya juga membayarkan barang untuk Lukas Enembe, sehingga total fee yang diberikan mencapai Rp 10.423.929.500.
Lukas Bantah Urusi Pembagian Proyek
Sebelumnya, Lukas Enembe membantah bahwa dirinya mengurusi proyek yang ada di Pemprov Papua.
Ia mengeklaim, tidak pernah terlibat langsung dalam setiap proyek yang dikerjakan di Cumi Cenderawasih itu.
“Saya tidak pernah terlibat dalam apapun, saya mengurus pemerintah, menjaga pemerintah, proyek itu urusan mereka, urusan pimpinan proyek,” kata Lukas Enembe.
Dalam perkara ini, Gubernur nonaktif Papua tersebut didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia",
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.