ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Info Papua

Soal Ekonomi Hijau dan Biru, DPRP Minta Pemrov Papua Jalankan Perdasus Pangan Lokal dan Hak Nelayan 

Sebenarnya tidak perlu menggalakan karena yang harus dilakukan adalah menjalankan Perdasus yang ia dan DPR Papua sudah susun dan disahkan.

istimewa
Anggota DPRP John NR Gobai. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Noel Iman Untung Wenda

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Rencana pemerintah provinsi Papua ingin menggalakkan ekonomi hijau dan ekonomi biru mendapat tangapan serius dari Anggota DPR Papua John NR Gobai.

Gobai mengatakan sebenarnya tidak perlu menggalakan karena yang harus dilakukan adalah menjalankan Perdasus yang ia dan DPR Papua sudah susun dan disahkan.

Kata dia, sebenarnya sudah ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah yang dituangkan dalam peraturan daerah provinsi Papua yaitu peraturan daerah provinsi Papua nomor 6 tahun 2020 tentang perlindungan dan pengembangan pangan lokal soal ekonomi hijau dan 

"Sekarang apa yang dia bilang ekonomi biru kami sudah ada Perdasus Papua nomor 6 Tahun 2023 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan pembudidaya masyarakat suku adat," katanya di Waena, Kota Jayapura, Papua, Selasa (04/06/2024).

Baca juga: John Gobai: AksesTransportasi Belum Merata Mempengaruhi Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan di Papua

Sekarang itu, kata dia bagaimana Pemprov melaksanakan Perda tersebut untuk menghidupkan ekonomi biru karena hal ini sangat relevan dengan masyarakat.

"Nah ini yang saya amati sampai dengan hari ini itu progress pelaksanaannya itu belum maksimal dilaksanakan kalau dalam Perda itu mengamanatkan dibuat peraturan Gubernur," ujarnya.

Untuk itu, ia meminta kepada OPD yang bersangkutan harusnya menyiapkan rancangannya sebagai turunan dari perdasus yang sudah disepakati.

Misalnya Kata Mantan Sekertaris Dewan adat Papua itu, dimana tentang nilai tangkap itu di Perda  Nomor 6 Tahun 2023 tentang perlindungan dan pemberdayaan penilaian dan pembudidaya masyarakat hukum adat  mengatur pemerintah provinsi berwenang menetapkan wilayah tangkap bagi masyarakat adat.

"Nah wilayah tangkap ini kan dia berkaitan juga dengan rzwp2k wp3k rencana zonasi wilayah-wilayah pesisir dan laut nah ini harus ditetapkan," katanya.

"Nah pergubnya saya sudah dibuat belum (Turunan Perda) supaya ruang untuk masyarakat adat mencari atau budidaya di laut ditetapkan yang mana tempat itu tidak boleh dimasuki oleh nelayan - nelayan nusantara, agar tidak seperti sekarang di kota Jayapura di depan kota saja tidak dilihat," ujarnya.

Kata dia, ada hal ini tidak hanya di kota Jayapura termasuk di Seriu, Yapen, Waropen termasuk  Supiori.

Selain itu, dimana Perda itu mengatur pemerintah menginisiasi sebuah asosiasi penilaian masyarakat Papua ini saja belum dilakukan.

"Sudah apa belum, (asosiasi nelayan) pemerintah itu menampung hasil tangkapan ikan agar pasar bagi para nelayan itu pasti, apa sudah ada desain," 

Sementara untuk pangan lokal pemerintah menciptakan lumpung pangan lokal harus di mulai mengurangi dan selektif dengan tidak memberikan izin kepada perusahaan kelapa sawit.

Di setiap desa itu diharapkan masing-masing kampung itu membangun lumbung pangan lokal.

"Lumbung dari orang menanam atau mulai menginisiasi kembali kebun kebun, hutan-hutan sagu,  kebun-kebun keladi, kebun kebun ubi  kemudian kandang-kandang peternakan ternak-ternak yang ada sejak zaman lama yang menjadi konsumen Masyarakat misalnya ternak babi ternak ayam dan lainya," ujarnya. (*)
 

 

 

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved