Nasional
Mulai 1 Juli 2024, Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan: Bagaimana jika Tunggak Iuran?
Kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diaktifkan dengan melunasi iuran pada bulan yang belum dibayarkan.
TRIBUN-PAPUA.COM- BPJS Kesehatan secara bertahap mulai diujicobakan menjadi syarat membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Wilayah yang menerapkan bikin SIM harus punya BPJS Kesehatan tersebut di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Namun, Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo menegaskan, dijadikannya BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat atau memperpanjang SIM masih dalam tahap uji coba.
“Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” ujar Faisal, Selasa (4/6/2024).
Lalu, bagaimana nasib orang yang akan perpanjangan SIM pakai BPJS atau bikin SIM harus punya BPJS tapi menunggak iuran selama beberapa waktu?
Simak penjelasan berikut:
Bikin SIM harus punya BPJS Kesehatan tapi menunggak iuran, bagaimana caranya?
Faisal mengatakan, bagi pemohon SIM yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan namun iurannya menunggak, disarankan untuk mengaktifkan kepesertaannya terlebih dahulu.
Kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diaktifkan dengan melunasi iuran pada bulan yang belum dibayarkan.
Iuran BPJS Kesehatan sebaiknya dibayarkan secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Pemohon SIM yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dapat melampirkan bukti bahwa mereka sudah melunasi kewajibannya ketika mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca juga: Waduh! Permohonan soal SIM Seumur Hidup Ditolak Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya
Namun, jika peserta belum bisa melunasi iuran yang tertunggak, mereka bisa mencicil kewajibannya dengan cara mengikuti program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab).
“Kami juga mengimbau masyarakat, yang belum mendaftar JKN, segeralah mendaftar. Bagi yang sudah menjadi peserta JKN tapi menunggak, segera aktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM,” kata Faisal.
Bagaimana jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan?
| Victor Yeimo: Konflik Papua Dipelihara karena Menguntungkan Elite Militer dan Politik Jakarta |
|
|---|
| Pimpinan Badan Gizi Nasional Dicopot, Yan Mandenas: Pemerintah Dengar Suara Rakyat dan Masukan DPR |
|
|---|
| Presiden Gereja Baptis Surati Kapolri, Minta Penanganan Kasus Film Pesta Babi Disikapi Secara Bijak |
|
|---|
| Geger Penemuan Mayat Ber-Life Jacket di Raja Ampat, Diduga WNA, Kondisi Kepala Sudah Jadi Tengkorak |
|
|---|
| Pemerintah Targetkan Perluasan Kebun Sawit di Papua Selatan Dua Kali Lipat, Didominasi Modal Asing |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/652024-sim.jpg)